Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Jum'at, 02 September 2022 - 22:04 WIB
loading...
Kompol Baiquni Wibowo...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil sidang kode etik Kompol BW diberhentikan secara tidak hormat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan secara tidak hormat lantaran menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kompol Baiquni juga ditempatkan secara khusus.

"Hasil sidang kode etik Kompol BW diberhentikan secara tidak hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Kompol Chuck Putranto Suruh Kompol Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kasus Brigadir J

Selain diberhentikan secara tidak hormat, Kompol Baiquni juga ditempatkan secara khusus. Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ketujuh tersangka itu yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Portugal Difavoritkan,...
Portugal Difavoritkan, Ronaldo Dituntut Pecah Telur
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved