Politikus PKB: Motif Pelecehan Seksual Komnas HAM Harus Dikuatkan Visum dan Saksi
Jum'at, 02 September 2022 - 20:46 WIB
loading...
Jazilul Fawaid mengatakan harus ada bukti dan saksi yang memperkuat dugaan pelecean seksual yang diakui Putri Candrawathi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM meemunculkan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi , istri Ferdy Sambo sebagai motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini dituangkan kke dalam kesimpulan hasil investigasi yang diserahkan ke Mabes Polri, Kamis (1/9/2022) kemarin.
Laporan Komnas HAM tersebut dipertanyakan banyak pihak, termasuk Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid meminta agar laporan Komnas HAM tersebut dapat dibuktikan dengan visum, guna mengetahui bentuk pelecehan seksual yang dialami Putri. Harus pula ada saksi yang menguatkan kejadian itu.
Baca juga: Mengaku Korban Pelecehan Seksual Brigadir J, Putri Candrawathi Dilaporkan ke Bareskrim
"Harus (visum), karena kekerasan seksual itu apa sih bentuknya, kita kan enggak tahu. Apakah pemerkosaan, Kalau pemerkosaan kapan diperkosanya? Disaksikan oleh siapa, terjadi apa disitu?apakah memar? Mestinya ada visum," kata Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Menurut Wakil Ketua MPR ini, harus ada bukti-bukti yang memperkuat dugaan pelecehan seksual tersebut, karena kalau tidak maka tuduhan itu tidak bisa diproses hukum. Apalagi, di proses hukum sebelumnya di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) dugaan itu tidak terbukti.
Laporan Komnas HAM tersebut dipertanyakan banyak pihak, termasuk Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid meminta agar laporan Komnas HAM tersebut dapat dibuktikan dengan visum, guna mengetahui bentuk pelecehan seksual yang dialami Putri. Harus pula ada saksi yang menguatkan kejadian itu.
Baca juga: Mengaku Korban Pelecehan Seksual Brigadir J, Putri Candrawathi Dilaporkan ke Bareskrim
"Harus (visum), karena kekerasan seksual itu apa sih bentuknya, kita kan enggak tahu. Apakah pemerkosaan, Kalau pemerkosaan kapan diperkosanya? Disaksikan oleh siapa, terjadi apa disitu?apakah memar? Mestinya ada visum," kata Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Menurut Wakil Ketua MPR ini, harus ada bukti-bukti yang memperkuat dugaan pelecehan seksual tersebut, karena kalau tidak maka tuduhan itu tidak bisa diproses hukum. Apalagi, di proses hukum sebelumnya di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) dugaan itu tidak terbukti.
Lihat Juga :