Politikus PKB: Motif Pelecehan Seksual Komnas HAM Harus Dikuatkan Visum dan Saksi

Jum'at, 02 September 2022 - 20:46 WIB
loading...
Politikus PKB: Motif Pelecehan Seksual Komnas HAM Harus Dikuatkan Visum dan Saksi
Jazilul Fawaid mengatakan harus ada bukti dan saksi yang memperkuat dugaan pelecean seksual yang diakui Putri Candrawathi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komnas HAM meemunculkan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi , istri Ferdy Sambo sebagai motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini dituangkan kke dalam kesimpulan hasil investigasi yang diserahkan ke Mabes Polri, Kamis (1/9/2022) kemarin.

Laporan Komnas HAM tersebut dipertanyakan banyak pihak, termasuk Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid meminta agar laporan Komnas HAM tersebut dapat dibuktikan dengan visum, guna mengetahui bentuk pelecehan seksual yang dialami Putri. Harus pula ada saksi yang menguatkan kejadian itu.



"Harus (visum), karena kekerasan seksual itu apa sih bentuknya, kita kan enggak tahu. Apakah pemerkosaan, Kalau pemerkosaan kapan diperkosanya? Disaksikan oleh siapa, terjadi apa disitu?apakah memar? Mestinya ada visum," kata Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Menurut Wakil Ketua MPR ini, harus ada bukti-bukti yang memperkuat dugaan pelecehan seksual tersebut, karena kalau tidak maka tuduhan itu tidak bisa diproses hukum. Apalagi, di proses hukum sebelumnya di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) dugaan itu tidak terbukti.

"Istilahnya ada bukti yg menguatkan, kalau tidak ada otomatis tidak bisa diproses. Seperti yang sudah disampaikan, laporan bu PC ada kekerasan seksual yang sempat konpers Polres Jaksel kan akhirnya enggak terbukti," ujarnya.



Oleh karena itu, menurut Wakil Ketua Umum DPP PKB ini, sebaiknya Komnas HAM melengkapi bukti-bukti terkait digaan pelecehan seksual yang katanya terjadi di Magelang dan disampaikan secara lengkap ke Mabes Polri.

"Komnas HAM melengkapi saja bukti-buktinya, peristiwa di Magelang misalnya dia punya bukti-buktinya sampaikan pada polisi secara lengkap, kalau itu terjadi tindak pidana misalkan wajib hukumnya polisi untuk menindaklanjuti untuk menyidik, nanti ditemukan siapa tersangkanya," katanya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)