Pekan Depan, Polri Maraton Putuskan Nasib 35 Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Jum'at, 02 September 2022 - 14:34 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada pekan depan akan bekerja maraton untuk memutuskan nasib 35 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran menghalangi penyidikan di dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J . Diketahui, terdapat 97 personel kepolisian yang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait pelanggaran kode etik kasus Brigadir J.
Dari jumlah itu, 35 di antaranya diduga kuat melakukan pelanggaran etik dalam pengungkapan perkara tersebut. "Minggu depan tentunya dari Biro Wabprof bekerja secara maraton juga tidak mengenal lelah akan juga menggelar sidang-sidang bagi terduga pelanggar obstruction of justice yang lainnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Dari 35 orang tersebut, kata Dedi, tujuh orang di antaranya sudah dijadikan tersangka kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J. Tujuh orang itu adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca juga: Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri karena Hapus Rekaman CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
Dari jumlah itu, 35 di antaranya diduga kuat melakukan pelanggaran etik dalam pengungkapan perkara tersebut. "Minggu depan tentunya dari Biro Wabprof bekerja secara maraton juga tidak mengenal lelah akan juga menggelar sidang-sidang bagi terduga pelanggar obstruction of justice yang lainnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Dari 35 orang tersebut, kata Dedi, tujuh orang di antaranya sudah dijadikan tersangka kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J. Tujuh orang itu adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca juga: Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri karena Hapus Rekaman CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
Lihat Juga :