Polri Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo
Jum'at, 02 September 2022 - 14:28 WIB
loading...
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. FOTO/ANTARA/M Risyal Hidayat
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan sampai dengan saat ini belum menerima memori banding dari Irjen Ferdy Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Informasi yang perlu disampaikan, info dari Karo Wabprof, memori banding Irjen FS belum diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Meski begitu, Dedi menyebut, pihaknya menyiapkan seluruh perangkat Sidang Komisi Banding dari Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Polri sudah siapkan Sidang Komisi Banding dipimpin Pati Bintang 3. Secepatnya proses Sidang Komisi Banding putuskan hasil banding, 21 hari memori banding untuk putuskan apakah diterima atau ditolak," kata Dedi.
"Informasi yang perlu disampaikan, info dari Karo Wabprof, memori banding Irjen FS belum diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Meski begitu, Dedi menyebut, pihaknya menyiapkan seluruh perangkat Sidang Komisi Banding dari Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Polri sudah siapkan Sidang Komisi Banding dipimpin Pati Bintang 3. Secepatnya proses Sidang Komisi Banding putuskan hasil banding, 21 hari memori banding untuk putuskan apakah diterima atau ditolak," kata Dedi.
Lihat Juga :