Polri Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Jum'at, 02 September 2022 - 14:28 WIB
loading...
Polri Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. FOTO/ANTARA/M Risyal Hidayat
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan sampai dengan saat ini belum menerima memori banding dari Irjen Ferdy Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Informasi yang perlu disampaikan, info dari Karo Wabprof, memori banding Irjen FS belum diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Meski begitu, Dedi menyebut, pihaknya menyiapkan seluruh perangkat Sidang Komisi Banding dari Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.



"Polri sudah siapkan Sidang Komisi Banding dipimpin Pati Bintang 3. Secepatnya proses Sidang Komisi Banding putuskan hasil banding, 21 hari memori banding untuk putuskan apakah diterima atau ditolak," kata Dedi.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait kasus Brigadir J. Ia mengajukan banding setelah menerima putusan itu.

Secara paralel, Ferdy Sambo juga merupakan tersangka pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan empat orang lainnya. Mereka adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2403 seconds (0.1#10.140)