DPR Minta 5 Menteri Bersinergi Wujudkan Data Kemiskinan Tunggal

Rabu, 01 Juli 2020 - 18:09 WIB
loading...
DPR Minta 5 Menteri Bersinergi Wujudkan Data Kemiskinan Tunggal
Komisi VIII DPR meminta kepada lima menteri yakni Mensos, Mendes PDTT, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Mendagri dan Menkeu untuk bersinergi guna mewujudkan DTKS atau data kemiskinan tunggal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR meminta kepada lima menteri yakni Menteri Sosial (Mensos), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk bersinergi guna mewujudkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data kemiskinan tunggal.

Hal ini mejadi poin kesimpulan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi VIII DPR dengan agenda membahas Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan yang dihadiri Mensos, Mendes PDTT, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan Staf Ahli Menkeu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020). (Baca juga: Komisi VIII Undang Tiga Menteri Bahas Verifikasi Data Kemiskinan)

“Komisi VIII DPR mendorong Mensos, Mendes PDTT, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Mendagri dan Menkeu untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) guna bersinergi memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto membacakan kesimpulan.

Kemudian, Yandri melanjutkan Komisi VIII DPR meminta Kemensos untuk lebih mengoptimalkan perannya sebagai pengelola DTKS sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan menjadi satu-satunya acuan dalam penyelenggaraan seluruh program bantuan sosial (bansos). Komisi VIII juga meminta anggaran pemutakhiran DTKS ditingkatkan.

“Komisi VIII DPR meminta pemerintah untuk meningkatkan anggaran pemutakhiran DTKS,” imbuhnya.

Komisi VIII DPR mendorong penerapan Single Identity Number (SIN) dengan menjadikan data kependudukan Kemendagri sebagai rujukan bagi program-program yang bersifat sektoral, seperti bantuan perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, energi dan lain-lain. Serta, memberikan sanksi kepada daerah yang malas memperbarui data kemiskinan.

“Komisi VIII DPR meminta pemerintah untuk memberikan disinsentif fiskal atau punishment lainnya terhadap kabupaten/kota yang tidak melakukan updating data kemiskinan sesuai dengan Permensos Nomor 5/2019,” papar politikus PAN itu.

Selain itu, Yandri menambahkan, Komisi VIII DPR juga meminta Mensos, Mendes PDTT, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Mendagri dan Menkeu untuk menindaklanjuti pandangan dan pendapat dari pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR. Di antaranya, membenahi aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS NG) sebagai upaya untuk menjadikan DTKS sebagai satu-satunya acuan data untuk seluruh program bantuan sosial. ( )

Selanjutnya memperkuat pengelolaan data di tingkat desa/kelurahan dengan menyiapkan sumber daya manusia, peralatan dan anggaran yang memadai. “Mengembangkan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dalam rangka membantu kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin. Serta, mensinergikan monograf desa digital dengan DTKS,” tutup Legislator Dapil Banten II itu.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)