Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Legislator PDIP: Sudah Benar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah ketentuan dalam proses seleksi penerimaan calon prajurit TNI Periode 2022. Seperti larangan bagi keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI), mekanisme tes renang dan akademik.
Hal ini mendapatkan dukungan dari anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin. Dia mengatakan, penghapusan larangan bagi keturunan PKI untuk diseleksi prajurit TNI sudah benar, karena memang tidak ada dasar hukumnya dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
“Terkait pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI, menurut saya sudah benar. Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI,” kata Hasanuddin saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).
Hasanuddin pun mengutip Pasal 28 ayat (1) UU TNI yang menyebutkan, persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah Warga Negara Indonesia (WNI); beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945; pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun.
Kemudian, sambung dia, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri; sehat jasmani dan rohani; tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
“Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945,” tegasnya.
Menurut Hasanuddin, persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang. “Intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhurnya, jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945,” tegas legislator Dapil Jawa Barat ini.
Syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting karena nantinya prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara di manapun ditugaskan.
Hal ini mendapatkan dukungan dari anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin. Dia mengatakan, penghapusan larangan bagi keturunan PKI untuk diseleksi prajurit TNI sudah benar, karena memang tidak ada dasar hukumnya dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
“Terkait pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI, menurut saya sudah benar. Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI,” kata Hasanuddin saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).
Hasanuddin pun mengutip Pasal 28 ayat (1) UU TNI yang menyebutkan, persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah Warga Negara Indonesia (WNI); beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945; pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun.
Kemudian, sambung dia, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri; sehat jasmani dan rohani; tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
“Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945,” tegasnya.
Menurut Hasanuddin, persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang. “Intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhurnya, jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945,” tegas legislator Dapil Jawa Barat ini.
Syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting karena nantinya prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara di manapun ditugaskan.
(cip)