Komnas Perempuan Akui Dugaan Pelecehan Seksual Hanya Didasarkan Pengakuan Putri Candrawathi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komnas Perempuan mengakui bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi hanya didasarkan pengakuan istri Ferdy Sambo tersebut. Pengakuan itu harus dibuktikan dengan alat bukti lain.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, dugaan pelecehan seksual merupakan pengakuan dari Putri Candrawathi. Andy mengakui pihaknya tak memiliki bukti lain selain keterangannya.
"Kalau dilihat, berdasarkan UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) terkait dengan kasus kekerasan seksual bukti petunjuk itu keterangan yang harus dibuktikan alat bukti lain berdasarkan perundangan undangan," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (1/9/2022).
Dia mengatakan, keterangan Putri Candrawathi adalah petunjuk awal yang selanjutnya harus diselidiki oleh kepolisian untuk pembuktian.
"Dalam hal ini kami, batasannya hanya sampai pada pengambilan keterangan, sementara untuk bukti lain, misal untuk melihat TKP, visum kita serahkan kepada penyidik, itu mengapa? agar rekomendasinya agar penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi sempat melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami ke Polres Jakarta Selatan meski akhirnya dihentikan. Dalam laporannya pelecehannya terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Kenapa Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi meski Polri Sudah Hentikan?
Menurut Andy, laporan itu merupakan serangkaian skenario atau obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo untuk mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J. Sedangkan, temuan Komnas HAM dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 bukan bagian dari obstruction of justice.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, dugaan pelecehan seksual merupakan pengakuan dari Putri Candrawathi. Andy mengakui pihaknya tak memiliki bukti lain selain keterangannya.
"Kalau dilihat, berdasarkan UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) terkait dengan kasus kekerasan seksual bukti petunjuk itu keterangan yang harus dibuktikan alat bukti lain berdasarkan perundangan undangan," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (1/9/2022).
Dia mengatakan, keterangan Putri Candrawathi adalah petunjuk awal yang selanjutnya harus diselidiki oleh kepolisian untuk pembuktian.
"Dalam hal ini kami, batasannya hanya sampai pada pengambilan keterangan, sementara untuk bukti lain, misal untuk melihat TKP, visum kita serahkan kepada penyidik, itu mengapa? agar rekomendasinya agar penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi sempat melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami ke Polres Jakarta Selatan meski akhirnya dihentikan. Dalam laporannya pelecehannya terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Kenapa Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi meski Polri Sudah Hentikan?
Menurut Andy, laporan itu merupakan serangkaian skenario atau obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo untuk mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J. Sedangkan, temuan Komnas HAM dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 bukan bagian dari obstruction of justice.
(abd)