Komnas HAM Minta Polri Pecat Polisi yang Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kamis, 01 September 2022 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
Berikut tiga rekomendasi sanksi Komnas HAM kepada polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian, dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.
2. Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.
3. Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.
Baca juga: Selain Ferdy Sambo, 5 Perwira Polri Ini Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
1. Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian, dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.
2. Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.
3. Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.
Baca juga: Selain Ferdy Sambo, 5 Perwira Polri Ini Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
(abd)
Lihat Juga :