Komnas HAM Minta Polri Pecat Polisi yang Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kamis, 01 September 2022 - 17:49 WIB
loading...
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM meminta Polri tidak sebatas menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin atau kode etik kepada para perwira yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . Mereka juga harus diproses secara hukum pidana.
"Semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta, jadi semua. Kemudian harus ada penegakan hukumnya bisa disiplin atau kode etik maupun juga tindak pidananya, tergantung pada derajat itu ya, kontribusi dari masing-masing pihak," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Komnas HAM juga meminta kepada Inspektorat Khusus Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Informasinya sekarang itu ada sekitar 95 atau 97 anggota kepolisian yang sedang dan sudah pemeriksaan (terlibat kasus pembunuhan Brigadir J)," kata Anam.
"Semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta, jadi semua. Kemudian harus ada penegakan hukumnya bisa disiplin atau kode etik maupun juga tindak pidananya, tergantung pada derajat itu ya, kontribusi dari masing-masing pihak," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Komnas HAM juga meminta kepada Inspektorat Khusus Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Informasinya sekarang itu ada sekitar 95 atau 97 anggota kepolisian yang sedang dan sudah pemeriksaan (terlibat kasus pembunuhan Brigadir J)," kata Anam.
Lihat Juga :