Komnas HAM Minta Polri Pecat Polisi yang Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 01 September 2022 - 17:49 WIB
loading...
Komnas HAM Minta Polri...
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Komnas HAM meminta Polri tidak sebatas menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin atau kode etik kepada para perwira yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . Mereka juga harus diproses secara hukum pidana.

"Semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta, jadi semua. Kemudian harus ada penegakan hukumnya bisa disiplin atau kode etik maupun juga tindak pidananya, tergantung pada derajat itu ya, kontribusi dari masing-masing pihak," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Komnas HAM juga meminta kepada Inspektorat Khusus Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.



"Informasinya sekarang itu ada sekitar 95 atau 97 anggota kepolisian yang sedang dan sudah pemeriksaan (terlibat kasus pembunuhan Brigadir J)," kata Anam.

Berikut tiga rekomendasi sanksi Komnas HAM kepada polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian, dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

2. Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

3. Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.

Baca juga: Selain Ferdy Sambo, 5 Perwira Polri Ini Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GPK Tolak Wacana Reposisi...
GPK Tolak Wacana Reposisi Polri dan Sambut Positif Penguatan di RUU KUHAP
Daftar Sekretaris Kabinet...
Daftar Sekretaris Kabinet Berasal dari TNI dan Polri, Nomor 1 Tolak Mobil Dinas untuk Keluarga
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
3 Perwira Menengah Polri...
3 Perwira Menengah Polri Peraih Adhi Makayasa yang Bertugas di Polda Metro Jaya
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
Deretan Kapolda di Pulau...
Deretan Kapolda di Pulau Jawa, Nomor 4 Anggotanya Diduga Intimidasi Band Sukatani
11.200 Calon Siswa SMA...
11.200 Calon Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ikut Ujian CAT
Mendes Yandri Susanto...
Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa
Peredaran 4,1 Ton Narkoba...
Peredaran 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan Digagalkan, Sahroni: Bareskrim Selamatkan Belasan Juta Anak Bangsa
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
7 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Kuat Maruf Dituntut...
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved