Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Ditelisik KPK soal Proses Pengadaan E-KTP

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:47 WIB
loading...
Mantan Mendagri Gamawan...
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi kembali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada 19 Januari 2017. FOTO/SINDOnews/HASIHOLAN SIAHAAN
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah mengantongi keterangan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi pada Rabu (29/6/2022) kemarin. Salah satu yang dikantongi penyidik dari keterangan Gamawan yakni soal proses pengadaan e-KTP yang berujung pada kerugian keuangan negara Rp2,3 triliun.

"Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri) hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (30/6/2022).

Sedianya, Gamawan Fauzi kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. Kali ini, keterangan Gamawan Fauzi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Paulus Tannos (PLS).

Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi sebagai Saksi

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Paulus Tannos hingga kini masih diburu KPK. Diduga, Paulus Tannos saat ini berada di luar negeri.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.

Baca juga: Korupsi E-KTP, Eks Dirut PNRI dan PNS BPPT Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)