Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Ditelisik KPK soal Proses Pengadaan E-KTP
Kamis, 30 Juni 2022 - 12:47 WIB
loading...
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi kembali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada 19 Januari 2017. FOTO/SINDOnews/HASIHOLAN SIAHAAN
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah mengantongi keterangan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi pada Rabu (29/6/2022) kemarin. Salah satu yang dikantongi penyidik dari keterangan Gamawan yakni soal proses pengadaan e-KTP yang berujung pada kerugian keuangan negara Rp2,3 triliun.
"Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri) hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (30/6/2022).
Sedianya, Gamawan Fauzi kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. Kali ini, keterangan Gamawan Fauzi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Paulus Tannos (PLS).
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi sebagai Saksi
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
"Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri) hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (30/6/2022).
Sedianya, Gamawan Fauzi kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. Kali ini, keterangan Gamawan Fauzi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Paulus Tannos (PLS).
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi sebagai Saksi
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Lihat Juga :