Eks Kapolres Bandara Soetta Terima Uang USD225 dan SGD376 Ribu terkait Kasus Narkoba

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:55 WIB
loading...
Eks Kapolres Bandara...
Sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.

Ia dinilai tidak profesional serta menyalahgunakan wewenangnya saat menduduki jabatan tersebut terkait perkara narkoba. Dalam hal ini, Polri menyatakan Kombes Edwin menerima uang USD225 ribu dan SGD376.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tutup Dedi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)