Eks Kapolres Bandara Soetta Terima Uang USD225 dan SGD376 Ribu terkait Kasus Narkoba

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:55 WIB
loading...
Eks Kapolres Bandara...
Sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.

Ia dinilai tidak profesional serta menyalahgunakan wewenangnya saat menduduki jabatan tersebut terkait perkara narkoba. Dalam hal ini, Polri menyatakan Kombes Edwin menerima uang USD225 ribu dan SGD376. Baca juga: Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Edwin Hatorangan Dipecat

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta. Baca juga: Masyarakat Percaya Kapolri Ikuti Arahan Presiden Tuntaskan Kasus Brigadir J

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tutup Dedi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Saat...
Piala Dunia 2026: Saat Sepak Bola Jadi Mesin Uang FIFA
7 Fakta Menarik Hari...
7 Fakta Menarik Hari Pertama Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah hingga Rekor Bersejarah Meksiko
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Berita Terkini
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved