Pailit Merpati dan Nasib Eks Pekerjanya
loading...
A
A
A
Bahkan pengelolaan negara secara langsung menjadi prioritas sepanjang negara khususnya pemerintah memiliki kemampuan secara modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola industri penerbangan perintis yang penting bagi negara, menyangkut hajat hidup orang banyak, dan dapat mendukung visi presiden Jokowi membangun dari pinggir.
Selama ini, pemerintah sanggup mengatasi persoalan modal dan teknologi dalam pengembangan industri penerbangan perintis. Adapun permasalahan manajemen, hingga kini terus diperbaiki oleh pemerintah, mulai dari pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), restrukturisasi, dan suntikan dana. Kebijakan tersebut seharusnya dalam rangka mewujudkan BUMN yang mampu menjalankan mandat Pasal 33 UUD 1945 dan dalam rangka pemenuhan hak-hak pekerja BUMN.
Hak Pekerja
Meskipun putusan pailit Merpati terjadi pada 2022, namun pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sudah terjadi sejak 2016. PHK tersebut dibarengi dengan permasalahan pembayaran sisa gaji, pesangon, dan dana pensiun. Keterlambatan pembayaran hak-hak pekerja tersebut hingga sekarang, berdampak secara ekonomi, sosial, dan kesehatan bagi eks pekerja Merpati.
Berlarutnya pembayaran eks pekerja Merpati Nusantara Airlines, menimbulkan risiko terhadap pelanggaran HAM. Hal ini dikarenakan hak pekerja adalah HAM yang merupakan tanggungjawab negara bukan hanya tanggungjawab korporasi. Untuk itu dalam rangka pemulihan hak-hak pekerja, diperlukan kebijakan pemerintah untuk menjawab permasalahan tersebut,
Pertama, melalui mekanisme kepailitan, negara (pemerintah, DPR, dan Komnas HAM) perlu melakukan pengawasan proses lelang aset Merpati agar hasil lelang tersebut diprioritaskan untuk pembayaran hak-hak eks pekerja Merpati. Kedua, mengingat kondisi ekonomi, sosial, dan kesehatan eks pekerja, sembari menunggu proses lelang, pemerintah secepat mungkin menyediakan dana talangan guna pembayaran hak-hak eks pekerja Merpati.
Perintis
Kepedulian pemerintah sangat penting mengingat sumbangsih pilot, aircabin crew dan pekerja lainnya di Merpati pada masa lalu telah menjembatani negeri dengan menjadi maskapai penerbangan perintis yang melayani daerah terpencil di Indonesia.
Kepedulian ini tidak hanya akan berdampak pada realisasi progresif pemulihan hak-hak eks pekerja Merpati, tetapi menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam pengelolaan secara langsung penerbangan perintis, khususnya dalam hal pengembangan sumber daya manusia dan manajemen penerbangan perintis. Pembelajarannya adalah agar negara tidak ingkar janji melaksanakan konstitusi.
Baca Juga: koran-sindo.com
Lihat Juga: Dukung Pengembangan Masyarakat, PT Pegadaian dan BPHN Bersinergi Membangun Desa Sadar Hukum
Selama ini, pemerintah sanggup mengatasi persoalan modal dan teknologi dalam pengembangan industri penerbangan perintis. Adapun permasalahan manajemen, hingga kini terus diperbaiki oleh pemerintah, mulai dari pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), restrukturisasi, dan suntikan dana. Kebijakan tersebut seharusnya dalam rangka mewujudkan BUMN yang mampu menjalankan mandat Pasal 33 UUD 1945 dan dalam rangka pemenuhan hak-hak pekerja BUMN.
Hak Pekerja
Meskipun putusan pailit Merpati terjadi pada 2022, namun pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sudah terjadi sejak 2016. PHK tersebut dibarengi dengan permasalahan pembayaran sisa gaji, pesangon, dan dana pensiun. Keterlambatan pembayaran hak-hak pekerja tersebut hingga sekarang, berdampak secara ekonomi, sosial, dan kesehatan bagi eks pekerja Merpati.
Berlarutnya pembayaran eks pekerja Merpati Nusantara Airlines, menimbulkan risiko terhadap pelanggaran HAM. Hal ini dikarenakan hak pekerja adalah HAM yang merupakan tanggungjawab negara bukan hanya tanggungjawab korporasi. Untuk itu dalam rangka pemulihan hak-hak pekerja, diperlukan kebijakan pemerintah untuk menjawab permasalahan tersebut,
Pertama, melalui mekanisme kepailitan, negara (pemerintah, DPR, dan Komnas HAM) perlu melakukan pengawasan proses lelang aset Merpati agar hasil lelang tersebut diprioritaskan untuk pembayaran hak-hak eks pekerja Merpati. Kedua, mengingat kondisi ekonomi, sosial, dan kesehatan eks pekerja, sembari menunggu proses lelang, pemerintah secepat mungkin menyediakan dana talangan guna pembayaran hak-hak eks pekerja Merpati.
Perintis
Kepedulian pemerintah sangat penting mengingat sumbangsih pilot, aircabin crew dan pekerja lainnya di Merpati pada masa lalu telah menjembatani negeri dengan menjadi maskapai penerbangan perintis yang melayani daerah terpencil di Indonesia.
Kepedulian ini tidak hanya akan berdampak pada realisasi progresif pemulihan hak-hak eks pekerja Merpati, tetapi menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam pengelolaan secara langsung penerbangan perintis, khususnya dalam hal pengembangan sumber daya manusia dan manajemen penerbangan perintis. Pembelajarannya adalah agar negara tidak ingkar janji melaksanakan konstitusi.
Baca Juga: koran-sindo.com
Lihat Juga: Dukung Pengembangan Masyarakat, PT Pegadaian dan BPHN Bersinergi Membangun Desa Sadar Hukum
(bmm)