Usul KPU Pilkada Serentak 2024 Dimajukan, Anggota DPR: Penuh Risiko
Selasa, 30 Agustus 2022 - 09:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jokowi Perintahkan Siapkan Payung Hukum Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Guspardi juga mengingatkan, Komisi II DPRbersama Pemerintah dan penyelenggara Pemilu telah menyetujui pelaksanaan Pilpres dan Pileg dilaksanakan 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, Guspardi menyarankan KPU untuk fokus dan konsentrasi dengan berbagai tahapan yang membutuhkan perhatian dan energi penuh daripada mewacanakan memajukan Pilkada Serentak.
"Saat ini belum ada alasan yang sangat urgent untuk memajukan Pilkada serentak 2024," tegas Guspardi.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengusulkanPilkada digelar September 2024. Padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 101, pemungutan suara dijadwalkan pada November 2024.
Guspardi juga mengingatkan, Komisi II DPRbersama Pemerintah dan penyelenggara Pemilu telah menyetujui pelaksanaan Pilpres dan Pileg dilaksanakan 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, Guspardi menyarankan KPU untuk fokus dan konsentrasi dengan berbagai tahapan yang membutuhkan perhatian dan energi penuh daripada mewacanakan memajukan Pilkada Serentak.
"Saat ini belum ada alasan yang sangat urgent untuk memajukan Pilkada serentak 2024," tegas Guspardi.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengusulkanPilkada digelar September 2024. Padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 101, pemungutan suara dijadwalkan pada November 2024.
(maf)
Lihat Juga :