Komnas HAM Pertimbangan Pembentukan Tim Ad Hoc terkait Rekomendasi Kasus Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM segera merampungkan laporan kasus kematian Brigadir J. Laporan akan dijadikan sebagai rekomendasi penyelidikan dalam kepada DPR dan Presiden RI.
"Nanti bisa dijabarkan terkait upaya dalam pelanggaran HAM yang dilakukan aparat penegak hukum, mungkin saja kita sedang mencoba mendiskusikan ya, instrumen yang lebih tepat, salah satunya memang mungkin untuk kalau dia melibatkan kepolisian ada tim yang lebih independen memimpin penyelidikan atau investigasi kasus-kasus seperti itu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Kendati begitu, Taufan belum dapat menjelaskan bentuk dari penyelidikan jika terdapat kasus serupa. Ia mengatakan salah satu kemungkinan yang akan dibuat dalam rekomendasi tersebut adalah membentuk tim Ad Hoc.
"Bisa jadi (bentuk tim ad hoc), tapi itu belum kita finalisasi. Kita sedang pertimbangkan itu dan itu akan menjadi bagian dalam rekomendasi ke DPR dan Presiden," terangnya.
"Dua lembaga itu sama-sama lembaga yang memiliki wewenang kalau dia berkaitan dengan perubahan kelembagaan, institusi kelembagaan perundang-undangan ya lembaga itu. Kapolri kan pelaksana," sambungnya.
"Nanti bisa dijabarkan terkait upaya dalam pelanggaran HAM yang dilakukan aparat penegak hukum, mungkin saja kita sedang mencoba mendiskusikan ya, instrumen yang lebih tepat, salah satunya memang mungkin untuk kalau dia melibatkan kepolisian ada tim yang lebih independen memimpin penyelidikan atau investigasi kasus-kasus seperti itu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Kendati begitu, Taufan belum dapat menjelaskan bentuk dari penyelidikan jika terdapat kasus serupa. Ia mengatakan salah satu kemungkinan yang akan dibuat dalam rekomendasi tersebut adalah membentuk tim Ad Hoc.
"Bisa jadi (bentuk tim ad hoc), tapi itu belum kita finalisasi. Kita sedang pertimbangkan itu dan itu akan menjadi bagian dalam rekomendasi ke DPR dan Presiden," terangnya.
"Dua lembaga itu sama-sama lembaga yang memiliki wewenang kalau dia berkaitan dengan perubahan kelembagaan, institusi kelembagaan perundang-undangan ya lembaga itu. Kapolri kan pelaksana," sambungnya.
(muh)