4 Jenderal Bintang Dua Akpol 1994 selain Ferdy Sambo, Nomor 3 Eks Pemburu KKB Papua
Senin, 29 Agustus 2022 - 12:43 WIB
loading...
Akademi Kepolisian 1994 telah melahirkan lima jenderal bintang dua termasuk Ferdy Sambo. Terkini, Sambo dipecat tidak hormat buntut pembunuhan Brigadir J. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 telah melahirkan lima jenderal bintang dua termasuk Ferdy Sambo . Terkini, Sambo dipecat tidak hormat buntut pembunuhan Brigadir J.
Mabes Polri menolak surat permohonan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo . Dalam sidang Komisi Kode Etik, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut, justru diberhentikan secara tidak hormat.
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, terdapat tujuh kode etik yang dilanggar oleh Sambo pada kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka
Ketujuh kode etik tersebut yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca juga: BREAKING NEWS, Istri Ferdy Sambo Tersangka
Putusan ini sekaligus mematahkan keinginan Sambo untuk mengundurkan diri. Jenderal kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu, sebelumnya mengajukan surat mundur seiring penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut.
Akhir Pahit Sambo
Sebelum tragedi kematian Brigadir J, Ferdy Sambo punya rekam jejak kepangkatan mentereng di Korps Bhayangkara. Dia tercatat sebagai jenderal bintang 2 termuda saat ini.
Mabes Polri menolak surat permohonan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo . Dalam sidang Komisi Kode Etik, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut, justru diberhentikan secara tidak hormat.
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, terdapat tujuh kode etik yang dilanggar oleh Sambo pada kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka
Ketujuh kode etik tersebut yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca juga: BREAKING NEWS, Istri Ferdy Sambo Tersangka
Putusan ini sekaligus mematahkan keinginan Sambo untuk mengundurkan diri. Jenderal kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu, sebelumnya mengajukan surat mundur seiring penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut.
Akhir Pahit Sambo
Sebelum tragedi kematian Brigadir J, Ferdy Sambo punya rekam jejak kepangkatan mentereng di Korps Bhayangkara. Dia tercatat sebagai jenderal bintang 2 termuda saat ini.
Lihat Juga :