Anggota DPR Sebut Tanggul Kolam Limbah Jebol di Malinau Timbulkan Bencana Ekologis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus mengapresiasi keputusan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menghentikan operasi tambang PT KPUC di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Tanggul kolam limbah perusahaan tambang itu jebol, sehingga menyebabkan kerusakan ekosistem Sungai Malinau yang menjadi tumpuan hidup masyarakat.
Menurut Deddy, sikap tegas Kementerian ESDM perlu ditindaklanjuti dengan sanksi atau evaluasi kinerja perusahaan tambang. Sebab, kasus jebolnya tanggul kolam limbah ini terjadi hampir setiap tahun. Hal itu membuktikan bahwa perusahaan telah mengabaikan standar manajemen pengelolaan limbah sebagaimana yang diharuskan oleh regulasi dan kelayakan teknis operasional.
"Selama enam tahun terakhir tanggulnya jebol dan menyebabkan ratusan ribu ikan di sungai dan tambak rakyat mati, mencemari dan menyebabkan kehancuran ekologis Sungai Malinau, dan menghambat pasokan air bersih PDAM," kata Deddy Yevri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/8/2022).
Legislator dari Fraksi PDIP ini menganggap, jebolnya tanggul kolam limbah milik PT KPUC telah menciptakan bencana ekologis. Kematian ratusan ribu ikan di sepanjang Sungai Malinau bukan sekedar karena banjir air kotor dan lumpur tapi juga disebabkan kandungan unsur logam di dalam limbah.
Saat ini, kata Deddy, masyarakat di sepanjang Sungai Malinau sedang menunggu hasil investigasi Polda Kaltara dan Tim Penegak Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas peristiwa jebolnya tanggul kolam limbah perusahaan tambang.
"Saya menyarankan agar kementerian mencabut izin perusahaan tambang tersebut dan melelang ulang konsesi di lokasi tersebut, sehingga perusahaan yang lebih bertanggung jawab dapat berinventasi di sana," katanya.
Deddy mengatakan, dirinya akan mendorong Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat Malinau. Sebab banyak laporan masyarakat mengalami gatal-gatal dan infeksi jika mandi di sungai itu.
"Kami akan menyiapkan bantuan hukum bagi masyarakat untuk melakukan gugatan pidana, perdata, dan class action jika keadilan tidak didapatkan dalam masalah ini," kata wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Utara ini.
Menurut Deddy, sikap tegas Kementerian ESDM perlu ditindaklanjuti dengan sanksi atau evaluasi kinerja perusahaan tambang. Sebab, kasus jebolnya tanggul kolam limbah ini terjadi hampir setiap tahun. Hal itu membuktikan bahwa perusahaan telah mengabaikan standar manajemen pengelolaan limbah sebagaimana yang diharuskan oleh regulasi dan kelayakan teknis operasional.
"Selama enam tahun terakhir tanggulnya jebol dan menyebabkan ratusan ribu ikan di sungai dan tambak rakyat mati, mencemari dan menyebabkan kehancuran ekologis Sungai Malinau, dan menghambat pasokan air bersih PDAM," kata Deddy Yevri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/8/2022).
Legislator dari Fraksi PDIP ini menganggap, jebolnya tanggul kolam limbah milik PT KPUC telah menciptakan bencana ekologis. Kematian ratusan ribu ikan di sepanjang Sungai Malinau bukan sekedar karena banjir air kotor dan lumpur tapi juga disebabkan kandungan unsur logam di dalam limbah.
Saat ini, kata Deddy, masyarakat di sepanjang Sungai Malinau sedang menunggu hasil investigasi Polda Kaltara dan Tim Penegak Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas peristiwa jebolnya tanggul kolam limbah perusahaan tambang.
"Saya menyarankan agar kementerian mencabut izin perusahaan tambang tersebut dan melelang ulang konsesi di lokasi tersebut, sehingga perusahaan yang lebih bertanggung jawab dapat berinventasi di sana," katanya.
Deddy mengatakan, dirinya akan mendorong Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat Malinau. Sebab banyak laporan masyarakat mengalami gatal-gatal dan infeksi jika mandi di sungai itu.
"Kami akan menyiapkan bantuan hukum bagi masyarakat untuk melakukan gugatan pidana, perdata, dan class action jika keadilan tidak didapatkan dalam masalah ini," kata wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Utara ini.
(abd)