Anggota DPR Ajak IKPI Dorong RUU Konsultan Pajak Dituntaskan

Minggu, 28 Agustus 2022 - 17:53 WIB
loading...
Anggota DPR Ajak IKPI Dorong RUU Konsultan Pajak Dituntaskan
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak masih dalam penggodokan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak masih dalam penggodokan. Diperlukan perumusan ulang dalam penyusunan draf RUU tersebut.

Misbakhun mendorong agar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) aktif mendukung RUU Konsultan Pajak hingga disahkan menjadi undang-undang. Karena itu, dia siap berdiskusi dengan jajaran pengurus IKPI untuk membahas draf rancangannya.

"Seberapa jauh keinginan dan kekuatannya supaya ini bisa menjadi dorongan untuk kita menyelesaikan secara utuh sampai selesai. Apa kita meminta dilanjutkan atau konsep seperti apa yang kita bicarakan lagi itu," kata Misbakhun dalam peringatan Puncak HUT ke-57 IKPI di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (28/8/2022).



Legislator dari Fraksi Golkar ini menegaskan, tidak kehilangan semangat dalam memperjuangkan RUU Konsultan Pajak. Ia berharap semangat itu juga menular kepada anggota IKPI dengan secara rutin membahasnya. Melihat begitu besarnya nilai penerimaan pajak negara dan tanggung jawab konsultan pajak, maka sudah sewajarnya profesi ini diatur di tingkat undang-undang.

"Tidak boleh lagi kemudian aturan profesi yang penting kemudian berserakan di banyak aturan dan hanya kadang-kadang aturan yang sifatnya instansi tertentu kemudian mengatur yang lain," katanya.

Untuk diketahui, penerimaan pajak hingga akhir Juni 2022 di Indonesia sendiri telah mencapai Rp868,3 triliun. Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas berkontribusi besar sebanyak 69,4% dari target atau Rp519,6 triliun.

Baca juga: Berbekal Titah Soeharto, Dirjen Pajak Ini Paksa Pangeran Cendana Bikin NPWP

Sementara itu, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan, profesi konsultan pajak membutuhkan payung hukum berupa UU. RUU Konsultan Pajak telah masuk dalam Prolegnas DPR sejak 2015 tapi hingga kini belum terlihat titik terang. Karena itu, IKPI mendorong agar RUU Konsultan Pajak menjadi perhatian Pemeritah dan DPR sebagai payung hukum bagi konsultan pajak dalam menjalankan profesinya dan wajib pajak sebagai pengguna jasanya.

"IKPI melakukan kerja-kerja produktif, konsisten dan terus-menerus untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dengan mengembangkan media digital elektronik yang kami sebut dengan nama IKPI Smart, yakni layanan IKPI berbasis web kepada anggota, sehingga anggota kami tidak mengalami kendala dalam memenuhi kewajibannya serta mendapatkan layanan yang real time," katanya.

Selain itu, IKPI juga memberikan edukasi kepada masyarakat dengan meningkatkan media komunikasi digital berbasis web dalam bentuk forum komunikasi, layanan probono, arikel, dan berita.

Di usia 57 IKPI terus berbenah dan semakin bertanggung jawab dalam membantu penerintah serta menyadarkan wajib pajak untuk patuh kepada aturan yang berlaku. IKPI saat ini memiliki 6.175 Anggota.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)