KPK: Koruptor Kerap Cuci Uang di Negara Tax Haven
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
"KPK berharap profesi hukum turut serta menjadi gatekeeper yang menjaga Indonesia agar bebas dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang, bukannya gate keeper yang memfasilitasi pencucian uang," terangnya.
Baca juga: Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Sementara itu, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fitriadi Muslim juga menyampaikan kondisi nyata penyalahgunaan jasa profesional termasuk profesi hukum dalam upaya pencucian uang hasil tindak pidana. Dalam praktiknya, kata dia pengawasan umumnya memang belum efektif.
Hal ini, disampaikan Fitriadi, terbukti selama proses Mutual Evaluation Review yang dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Juli sampai Agustus 2022 ini terhadap kepatuhan Indonesia dalam menerapkan rekomendasi FATF untuk mengimplementasikan rezim Anti-Pencucian Uang di Indonesia. "Profesi-profesi hukum belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam kerangka hukum Anti-Pencucian Uang," ujar Fitriadi.
Fitriadi melanjutkan, seluruh kewajiban pihak pelapor termasuk profesi hukum, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Arie Dwi Satrio)
Baca juga: Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Sementara itu, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fitriadi Muslim juga menyampaikan kondisi nyata penyalahgunaan jasa profesional termasuk profesi hukum dalam upaya pencucian uang hasil tindak pidana. Dalam praktiknya, kata dia pengawasan umumnya memang belum efektif.
Hal ini, disampaikan Fitriadi, terbukti selama proses Mutual Evaluation Review yang dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Juli sampai Agustus 2022 ini terhadap kepatuhan Indonesia dalam menerapkan rekomendasi FATF untuk mengimplementasikan rezim Anti-Pencucian Uang di Indonesia. "Profesi-profesi hukum belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam kerangka hukum Anti-Pencucian Uang," ujar Fitriadi.
Fitriadi melanjutkan, seluruh kewajiban pihak pelapor termasuk profesi hukum, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Arie Dwi Satrio)
(cip)
Lihat Juga :