Kemenag-MA Integrasikan Data Perkawinan dan Perceraian
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 06:56 WIB
loading...
A
A
A
"Kerja sama, sinergi, dan kolaborasi integrasi data nikah dan cerai menjadi sebuah kebutuhan karena sangat relevan dan membantu dalam merumuskan kebijakan dalam menyelesaikan persoalan keluarga," ujar Kamaruddin Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: Angka Perceraian di Kabupaten Maros Meningkat Selama 2021
Sementara itu, Dirjen Badilag MA Aco Nur menegaskan, nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Tidak hanya untuk merumuskan kebijakan, masyarakat juga membutuhkan data nikah dan cerai yang terintegrasi.
"Ditjen Bimas Islam dan Ditjen Badilag mengukir sejarah kerja sama baru. MoU ini bentuk keseriusan kita untuk melayani umat. Data yang terintegrasi menghindari timpang tindih informasi. Tentu saja, masyarakat terlayani dengan data yang akurat dan otentik," tutur dia.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Nur Djannah Syaf menambahkan, nantinya data nikah dan cerai yang terintegrasi akan disajikan secara real time. Integrasi dilakukan terhadap aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang dikelola Ditjen Bimas Islam Kemenag dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikelola Ditjen Badilag MA.
Baca juga: Angka Perceraian di Kabupaten Maros Meningkat Selama 2021
Sementara itu, Dirjen Badilag MA Aco Nur menegaskan, nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Tidak hanya untuk merumuskan kebijakan, masyarakat juga membutuhkan data nikah dan cerai yang terintegrasi.
"Ditjen Bimas Islam dan Ditjen Badilag mengukir sejarah kerja sama baru. MoU ini bentuk keseriusan kita untuk melayani umat. Data yang terintegrasi menghindari timpang tindih informasi. Tentu saja, masyarakat terlayani dengan data yang akurat dan otentik," tutur dia.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Nur Djannah Syaf menambahkan, nantinya data nikah dan cerai yang terintegrasi akan disajikan secara real time. Integrasi dilakukan terhadap aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang dikelola Ditjen Bimas Islam Kemenag dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikelola Ditjen Badilag MA.
(cip)
Lihat Juga :