Kemenag-MA Integrasikan Data Perkawinan dan Perceraian

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 06:56 WIB
loading...
Kemenag-MA Integrasikan...
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin bersama Dirjen Badan Peradilan Agama MA Aco Nur sepakat mengintegrasikan data perkawinan dan perceraian. Foto/Kemenag
A A A
JAKARTA - Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama ( Kemenag ) bersama Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) sepakat mengintegrasikan data perkawinan dan perceraian.

Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama pemanfaatan data perkawinan dan perceraian yang diselenggarakan di Gedung Sekretariat MA, Jalan A. Yani Kav.59, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Agustus 2022.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag bersama dengan MA berkomitmen meningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Terutama dalam mengatasi masalah keluarga.



Guru Besar Ilmu Hadis UIN Alauddin Makassar ini menyebut, data memiliki kedudukan penting sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan. Pihaknya menyambut baik adanya integrasi data pernikahan yang dimiliki Kemenag dan data perceraian yang dimiliki MA.

"Kerja sama, sinergi, dan kolaborasi integrasi data nikah dan cerai menjadi sebuah kebutuhan karena sangat relevan dan membantu dalam merumuskan kebijakan dalam menyelesaikan persoalan keluarga," ujar Kamaruddin Sabtu (27/8/2022).



Sementara itu, Dirjen Badilag MA Aco Nur menegaskan, nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Tidak hanya untuk merumuskan kebijakan, masyarakat juga membutuhkan data nikah dan cerai yang terintegrasi.

"Ditjen Bimas Islam dan Ditjen Badilag mengukir sejarah kerja sama baru. MoU ini bentuk keseriusan kita untuk melayani umat. Data yang terintegrasi menghindari timpang tindih informasi. Tentu saja, masyarakat terlayani dengan data yang akurat dan otentik," tutur dia.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Nur Djannah Syaf menambahkan, nantinya data nikah dan cerai yang terintegrasi akan disajikan secara real time. Integrasi dilakukan terhadap aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang dikelola Ditjen Bimas Islam Kemenag dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikelola Ditjen Badilag MA.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)