MKP Gerindra Rekomendasikan Pemecatan Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita di SPBU
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:36 WIB
loading...
MKP Gerindra merekomendasikan pemecatan kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Palembang Syukri Zen lantaran memukuli seorang wanita di sebuah SPBU. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra merekomendasikan pemecatan kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Palembang Syukri Zen. Video yang viral di media sosial menunjukkan Syukri memukul seorang wanita di sebuah SPBU.
Pimpinan sidang MKP Gerindra Maulana Bungaran mengatakan, pihaknya telah memeriksa Syukri Zen tanpa kehadiran yang bersangkutan (verstek). Hasilnya, Syukri Zen telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
"Setelah melakukan musyawarah, mempertimbangkan serta juga mendengar masukan dari para pimpinan di DPP Partai Gerindra, maka terhadap permasalahan ini Majelis Kehormatan Partai Gerindra bulat memberikan pertimbangan bahwa teradu telah sangat jelas melanggar," kata Maulana dalam sidang di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Maulana menguraikan sejumlah pasal yang telah dilanggar Syukri Zen dalam AD/ART Partai Gerindra. Pertama, Pasal 8 yang menyebut watak Partai Gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat terbuka dan taat hukun serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.
Pimpinan sidang MKP Gerindra Maulana Bungaran mengatakan, pihaknya telah memeriksa Syukri Zen tanpa kehadiran yang bersangkutan (verstek). Hasilnya, Syukri Zen telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
"Setelah melakukan musyawarah, mempertimbangkan serta juga mendengar masukan dari para pimpinan di DPP Partai Gerindra, maka terhadap permasalahan ini Majelis Kehormatan Partai Gerindra bulat memberikan pertimbangan bahwa teradu telah sangat jelas melanggar," kata Maulana dalam sidang di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Maulana menguraikan sejumlah pasal yang telah dilanggar Syukri Zen dalam AD/ART Partai Gerindra. Pertama, Pasal 8 yang menyebut watak Partai Gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat terbuka dan taat hukun serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.
Lihat Juga :