Polri Periksa Putri Candrawathi, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan pesan khusus kepada tim khusus (Timsus) Polri yang sedang memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini. Putri diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa sejak awal proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan Putri Candrawathi, keterangan yang dikeluarkan selalu berubah-ubah. "Di kesaksian pertama pun sebetulnya sudah kelihatan ada hal-hal yang tidak sinkron satu penjelasan dengan penjelasan lain," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
"Sekarang terbukti sama sekali memang itu tidak faktual, kemudian diubah peristiwa itu terjadi di Magelang, tentu harus lebih cermat dan kami sarankan kepada penyidik juga harus lebih cermat, paling baik itu harus didampingi oleh bukti-bukti lain selain keterangan, jangan hanya mengandalkan kepada keterangan," sambungnya.
Menurutnya, setiap keterangan saksi baik ADC (ajudan) maupun anggota Polri yang telah ditahan dan diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J bisa saja terus berubah-ubah. Tentunya, hal ini akan berdampak pada proses penyusunan surat dakwaan yang akan disusun oleh Kejaksaan nantinya.
"Keterangan yang sudah kami dapatkan sekali lagi saya katakan itu harus didalami jangan semata-mata berangkat dari keterangan lain, karena itu sangat mudah diubah lagi. Kalau misalnya di persidangan diubah lagi itu konstruksi peristiwanya bisa berantakan dakwaannya, bisa terganggu. Jadi kami saran kepada penyidik untuk mencari bukti-bukti selain keterangan, apalagi nanti mereka di persidangan ini semua jadi terdakwa," katanya.
Ia pun kemudian menceritakan tentang pihaknya bersama dengan Komnas Perempuan yang melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi beberapa waktu lalu. Saat itu, yang bersangkutan mengaku mendapatkan pelecehan seksual di Magelang, padahal informasi yang beredar oleh timsus hal tersebut terjadi di Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"Yang dia ketahui apa, juga apa yang dialaminya (kesusilaan) dalam persepsi dia, apa yang terjadi di Magelang dan bagaimana itu terjadi dan dia jelaskan kemudian tentang dia melaporkannya kepada suaminya tanggal 8 (Juli) setelah dia sampai Jakarta, tapi itu sekali lagi tuh versi dia," tegasnya.
"Apalagi kan keterangan mereka ini pernah 'bohong' kan gitu, diubah itu, jadi ya keterangan apa pun yang mereka sampaikan sekarang kita harus lebih cermat untuk memastikan kebenaran dari setiap apa yang dia jelaskan," pungkasnya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa sejak awal proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan Putri Candrawathi, keterangan yang dikeluarkan selalu berubah-ubah. "Di kesaksian pertama pun sebetulnya sudah kelihatan ada hal-hal yang tidak sinkron satu penjelasan dengan penjelasan lain," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
"Sekarang terbukti sama sekali memang itu tidak faktual, kemudian diubah peristiwa itu terjadi di Magelang, tentu harus lebih cermat dan kami sarankan kepada penyidik juga harus lebih cermat, paling baik itu harus didampingi oleh bukti-bukti lain selain keterangan, jangan hanya mengandalkan kepada keterangan," sambungnya.
Menurutnya, setiap keterangan saksi baik ADC (ajudan) maupun anggota Polri yang telah ditahan dan diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J bisa saja terus berubah-ubah. Tentunya, hal ini akan berdampak pada proses penyusunan surat dakwaan yang akan disusun oleh Kejaksaan nantinya.
"Keterangan yang sudah kami dapatkan sekali lagi saya katakan itu harus didalami jangan semata-mata berangkat dari keterangan lain, karena itu sangat mudah diubah lagi. Kalau misalnya di persidangan diubah lagi itu konstruksi peristiwanya bisa berantakan dakwaannya, bisa terganggu. Jadi kami saran kepada penyidik untuk mencari bukti-bukti selain keterangan, apalagi nanti mereka di persidangan ini semua jadi terdakwa," katanya.
Ia pun kemudian menceritakan tentang pihaknya bersama dengan Komnas Perempuan yang melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi beberapa waktu lalu. Saat itu, yang bersangkutan mengaku mendapatkan pelecehan seksual di Magelang, padahal informasi yang beredar oleh timsus hal tersebut terjadi di Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"Yang dia ketahui apa, juga apa yang dialaminya (kesusilaan) dalam persepsi dia, apa yang terjadi di Magelang dan bagaimana itu terjadi dan dia jelaskan kemudian tentang dia melaporkannya kepada suaminya tanggal 8 (Juli) setelah dia sampai Jakarta, tapi itu sekali lagi tuh versi dia," tegasnya.
"Apalagi kan keterangan mereka ini pernah 'bohong' kan gitu, diubah itu, jadi ya keterangan apa pun yang mereka sampaikan sekarang kita harus lebih cermat untuk memastikan kebenaran dari setiap apa yang dia jelaskan," pungkasnya.
(rca)