5 Jenderal yang Suara Bulat Teken Surat Pemecatan Ferdy Sambo
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 16:01 WIB
loading...
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keputusan itu pun mendapatkan suara bulat dari lima Jenderal yang menjadi komisi sidang etik tersebut.
Tidak ada perbedaan pendapat antarkomisi, surat sanksi PTDH tersebut pun diteken secara kolektif kolegial. "Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (26/8/2022) malam.
Adapun daftar majelis sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang meneken sanksi terhadap Ferdy Sambo itu adalah:
Baca juga: Tanpa Emblem Polri, Ini Jenis Seragam yang Dipakai Ferdy Sambo saat Sidang Etik
Tidak ada perbedaan pendapat antarkomisi, surat sanksi PTDH tersebut pun diteken secara kolektif kolegial. "Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (26/8/2022) malam.
Adapun daftar majelis sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang meneken sanksi terhadap Ferdy Sambo itu adalah:
Baca juga: Tanpa Emblem Polri, Ini Jenis Seragam yang Dipakai Ferdy Sambo saat Sidang Etik
Lihat Juga :