5 Jenderal yang Suara Bulat Teken Surat Pemecatan Ferdy Sambo

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 16:01 WIB
loading...
5 Jenderal yang Suara Bulat Teken Surat Pemecatan Ferdy Sambo
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keputusan itu pun mendapatkan suara bulat dari lima Jenderal yang menjadi komisi sidang etik tersebut.

Tidak ada perbedaan pendapat antarkomisi, surat sanksi PTDH tersebut pun diteken secara kolektif kolegial. "Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (26/8/2022) malam.

Adapun daftar majelis sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang meneken sanksi terhadap Ferdy Sambo itu adalah:





1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri,

2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani,

3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,

4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,

5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja

Dedi menjelaskan, sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. "Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi.

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat. "Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelas Dedi.

"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," tambah Dedi.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)