Tanpa Emblem Polri, Ini Jenis Seragam yang Dipakai Ferdy Sambo saat Sidang Etik
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 13:52 WIB
loading...
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang etik tersebut berjalan sekira 17 jam lamanya.
Dalam proses sidang etik tersebut, penampakan Ferdy Sambo yang tersorot kamera sempat menarik perhatian. Pasalnya, Sambo masih mengenakan seragam polisi lengkap dengan lencana Irjen. Baca jug: Ferdy Sambo Kenakan Seragam Lengkap Lencana Jenderal tapi Tanpa Emblem Polri
Uniknya, seragam Ferdy Sambo berbeda dengan pakaian dinas kepolisian pada umumnya. Tak ada emblem bertuliskan Polri pada seragam bagian dada sebelah kiri. Sekilas, seragam Ferdy Sambo tampak polos.
Seragam Ferdy Sambo tersebut ternyata diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapun ketentuan pakaian untuk sidang KKEP tersebut diatur dalam Pasal 56, yang berbunyi:
Dalam proses sidang etik tersebut, penampakan Ferdy Sambo yang tersorot kamera sempat menarik perhatian. Pasalnya, Sambo masih mengenakan seragam polisi lengkap dengan lencana Irjen. Baca jug: Ferdy Sambo Kenakan Seragam Lengkap Lencana Jenderal tapi Tanpa Emblem Polri
Uniknya, seragam Ferdy Sambo berbeda dengan pakaian dinas kepolisian pada umumnya. Tak ada emblem bertuliskan Polri pada seragam bagian dada sebelah kiri. Sekilas, seragam Ferdy Sambo tampak polos.
Seragam Ferdy Sambo tersebut ternyata diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapun ketentuan pakaian untuk sidang KKEP tersebut diatur dalam Pasal 56, yang berbunyi:
Lihat Juga :