Ferdy Sambo Kenakan Seragam Lengkap Lencana Jenderal tapi Tanpa Emblem Polri

Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:54 WIB
loading...
Ferdy Sambo Kenakan Seragam Lengkap Lencana Jenderal tapi Tanpa Emblem Polri
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengenakan seragam Polri saat menghadiri sidang etik mengenakan seragam dinas. FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tengah menjalani sidang etik . Sidang itu untuk menentukan status Ferdy Sambo menjadi anggota Korps Bhayangkara pascaditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari pantauan MNC Portal, Ferdy Sambo menghadiri sidang etik mengenakan seragam dinas. Lencana jenderal tersemat di kerah dan seragam bagian bahu. Lencana itu menggambarkan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

Uniknya, seragam Ferdy Sambo berbeda dengan pakaian dinas kepolisian pada umumnya. Tak ada emblem bertuliskan Polri pada seragam bagian dada sebelah kiri. Sekilas, seragam Ferdy Sambo tampak polos.

Baca juga: Begini Penampakan Irjen Ferdy Sambo saat Menjalani Sidang Etik

Sambo tiba di Gedung TNCC sekitar pukul 09.30 WIB. Kedatangan Sambo, dikawal oleh sejumlah petugas.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beberapa anggota sidang.

"Pimpinan sidang Pak Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada Pak Irwasum, ada Pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota Komisi," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Selain itu, kata Dedi, dalam sidang etik tersebut pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi yang terkait dengan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. "Saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebahai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ujar Dedi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)