Peradi Dorong Masyarakat Pemilik Hak Cipta dan Merek Lakukan Rekordasi
Kamis, 25 Agustus 2022 - 23:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: DPC Peradi Jakarta Barat Siapkan Program 1 Tahun ke Depan
Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi Happy SP Sihombing, menyampaikan, webinar kali ini sangat berbeda dengan webinar sebelum-sebelumnya, karena berhubungan dengan HAKI. “Webinar kali ini kita padukan dengan bagaimana hak dan wewenang Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang palsu,” ujarnya.
Webinar ini sangat penting khususnya bagi advokat untuk turut serta menyosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pemilik merek dan hak cipta untuk melakukan rekordasi di Bea dan Cukai. “Ini untuk mencegah masuk dan keluar serta beredarnya barang palsu di Indonesia,” ucapnya.
Webinar yang dipandu oleh advokat Peradi, Lenny Nadriana, ini menghadirkan empat narasumber, yakni Direktur Merek dan Indikasi Geografi Kurniaman Telaumbanua; Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggola; Senior Analisis pada Sub Direktorat Kejahatan Lintas Negara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Andri Rizqia Indrawan; dan Sekretaris DPC Peradi Depok, Nadya P.G. Djayadiningrat.
Ristola mengupas soal legislasi dan peraturan teknis soal rekordasi dan kewenangan Bea Cukai. Dia meminta para advokat ikut menyosialisasikan itu karena angka peredaran produk palsu di Indonesia terbilang masih tinggi. “Hasil penelitian MIAP bahwa produk palsu yang beredar di 2020 cukup fantastis, Rp148 sekian triliun,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi Happy SP Sihombing, menyampaikan, webinar kali ini sangat berbeda dengan webinar sebelum-sebelumnya, karena berhubungan dengan HAKI. “Webinar kali ini kita padukan dengan bagaimana hak dan wewenang Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang palsu,” ujarnya.
Webinar ini sangat penting khususnya bagi advokat untuk turut serta menyosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pemilik merek dan hak cipta untuk melakukan rekordasi di Bea dan Cukai. “Ini untuk mencegah masuk dan keluar serta beredarnya barang palsu di Indonesia,” ucapnya.
Webinar yang dipandu oleh advokat Peradi, Lenny Nadriana, ini menghadirkan empat narasumber, yakni Direktur Merek dan Indikasi Geografi Kurniaman Telaumbanua; Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggola; Senior Analisis pada Sub Direktorat Kejahatan Lintas Negara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Andri Rizqia Indrawan; dan Sekretaris DPC Peradi Depok, Nadya P.G. Djayadiningrat.
Ristola mengupas soal legislasi dan peraturan teknis soal rekordasi dan kewenangan Bea Cukai. Dia meminta para advokat ikut menyosialisasikan itu karena angka peredaran produk palsu di Indonesia terbilang masih tinggi. “Hasil penelitian MIAP bahwa produk palsu yang beredar di 2020 cukup fantastis, Rp148 sekian triliun,” ujarnya.
Lihat Juga :