Peradi Dorong Masyarakat Pemilik Hak Cipta dan Merek Lakukan Rekordasi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 23:18 WIB
loading...
A A A
Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor pajak triliunan rupiah serta hilangnya lapangan pekerjaan. “Dan tentunya, tidak menghargai para inventor,” ucapnya.

‎Senada, Andri menjelaskan penyebab pencabutan rekordasi atau perekaman. “Yang paling penting adalah ketika pemilik merek itu, notifikasi yang kami lakukan penegahan tidak dijawab selama 3 kali, intinya kami akan mencabut rekordasi,” ujarnya.

Sedangkan Kurniaman menjelaskan, merek yang dilindungi adalah yang tertera dalam setifikat. Adapun slogan tidak termasuk itu. “Bahwa misalnya [slogan] banyak minum air putih baik untuk kesehatan, itu bukan merek,” katanya.

Sebagai pembicara terakhir, Nadya‎ di antaranya menjelaskan ancaman pidana penjara hingga denda hingga Rp5 miliar jika melakukan berbagai pemalsuan, terutama yang mengakibatkan gangguan kesehatan, lingkungan hidup atau kematian manusia.‎

Nadya juga mengimbau masyarakat mengubah pola pikir bangga menggunakan barang-barang bermerek palsu. “Mindset keliru bangga dengan KW dan produk-produk yang mirip dengan produk aslinya padahal itu KW, itu pola pikir yang harus dibuang jauh-jauh,” tandasnya.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)