Pengusul RUU HIP Tidak Bisa Diproses Hukum

Rabu, 01 Juli 2020 - 08:29 WIB
loading...
A A A
Menariknya, kata Ridwan, tuntutan untuk menyeret pelaku penyusunan RUU HIP didasarkan pada asumsi dan cenderung politis serta tidak berbasiskan pada pengetahuan yang komprehensif dan utuh baik dari sisi sejarah, filsafat, kajian idiologi dan tentu bisa dikatakan historis.

Dia mencontohkan para penggerak gerakan ini dalam berbagai kesempatan menyatakan RUU HIP sangat berpotensi membangkitkan faham dan ideologi komunisme karena akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. Menurut Ridwan ini menggelikan dan menunjukkan mereka ahistoris, tidak mempelajari sejarah bangsanya sendiri. "Jelas ahistoris, istilah atau diksi Trisila atau Ekasila itu lahir dan keluar dari mulut Bung Karno sebagai pencetus utama dan pertama Pancasila saat pidato dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945 lalu, cek aja dalam literatur, banyak kok," ulas Ridwan.

Menurut Ridwan, pada saat itu Bung Karno sedang memberikan pilihan kepada anggota BPUPKI. "Inilah 5 prinsip berbangsa untuk Indonesia merdeka selamanya, jika ingin lebih sederhana, bisa menjadi Trisila, dan jika masih ingin lebih ringkas lagi bisa diperas menjadi Ekasila. Inikan sama dengan para ulama tafsir, ulama tasawuf dalam Islam yang menjelaskan bahwa Alquran itu saripatinya ada dalam surat Al-Fatihah, ini bukan berarti ulama tersebut ingin mengubah Alquran kan," katanya.

Akhirnya, Ridwan berharap seluruh elemen bangsa memahami dinamika, diskursus serta pro kontra dalam negara hukum dan demokratis adalah niscaya, tentu juga dilakukan dengan cara-cara yang beradab dan konstitusional. "Maka ketika hal itu sudah keluar jalur, maka proses hukum harus dilakukan bagi para pelanggar hukum dan ketertiban masyarakat," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Shanty Alda Nathalia...
Shanty Alda Nathalia Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa di Hari Lahir Pancasila
Ferdinand Hutahaean:...
Ferdinand Hutahaean: Jokowi Khianati Prabowo Demi Ambisi Politik Keluarga di 2029
PDIP Kembali Tegaskan...
PDIP Kembali Tegaskan Posisinya Jadi Mitra Strategis Pemerintah: Kami Tidak Nyinyir
BPIP: Kembalikan Koperasi...
BPIP: Kembalikan Koperasi ke Khitah Ekonomi Pancasila
PDIP Soroti Perlindungan...
PDIP Soroti Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Rekomendasi
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan AL Korut Produksi Kapal Perusak dan Senjata Bawah Air Rahasia
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved