Pengusul RUU HIP Tidak Bisa Diproses Hukum

Rabu, 01 Juli 2020 - 08:29 WIB
loading...
A A A
Menariknya, kata Ridwan, tuntutan untuk menyeret pelaku penyusunan RUU HIP didasarkan pada asumsi dan cenderung politis serta tidak berbasiskan pada pengetahuan yang komprehensif dan utuh baik dari sisi sejarah, filsafat, kajian idiologi dan tentu bisa dikatakan historis.

Dia mencontohkan para penggerak gerakan ini dalam berbagai kesempatan menyatakan RUU HIP sangat berpotensi membangkitkan faham dan ideologi komunisme karena akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. Menurut Ridwan ini menggelikan dan menunjukkan mereka ahistoris, tidak mempelajari sejarah bangsanya sendiri. "Jelas ahistoris, istilah atau diksi Trisila atau Ekasila itu lahir dan keluar dari mulut Bung Karno sebagai pencetus utama dan pertama Pancasila saat pidato dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945 lalu, cek aja dalam literatur, banyak kok," ulas Ridwan.

Menurut Ridwan, pada saat itu Bung Karno sedang memberikan pilihan kepada anggota BPUPKI. "Inilah 5 prinsip berbangsa untuk Indonesia merdeka selamanya, jika ingin lebih sederhana, bisa menjadi Trisila, dan jika masih ingin lebih ringkas lagi bisa diperas menjadi Ekasila. Inikan sama dengan para ulama tafsir, ulama tasawuf dalam Islam yang menjelaskan bahwa Alquran itu saripatinya ada dalam surat Al-Fatihah, ini bukan berarti ulama tersebut ingin mengubah Alquran kan," katanya.

Akhirnya, Ridwan berharap seluruh elemen bangsa memahami dinamika, diskursus serta pro kontra dalam negara hukum dan demokratis adalah niscaya, tentu juga dilakukan dengan cara-cara yang beradab dan konstitusional. "Maka ketika hal itu sudah keluar jalur, maka proses hukum harus dilakukan bagi para pelanggar hukum dan ketertiban masyarakat," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Rekomendasi
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
Berita Terkini
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved