Pengusul RUU HIP Tidak Bisa Diproses Hukum
Rabu, 01 Juli 2020 - 08:29 WIB
loading...
A
A
A
Menariknya, kata Ridwan, tuntutan untuk menyeret pelaku penyusunan RUU HIP didasarkan pada asumsi dan cenderung politis serta tidak berbasiskan pada pengetahuan yang komprehensif dan utuh baik dari sisi sejarah, filsafat, kajian idiologi dan tentu bisa dikatakan historis.
Dia mencontohkan para penggerak gerakan ini dalam berbagai kesempatan menyatakan RUU HIP sangat berpotensi membangkitkan faham dan ideologi komunisme karena akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. Menurut Ridwan ini menggelikan dan menunjukkan mereka ahistoris, tidak mempelajari sejarah bangsanya sendiri. "Jelas ahistoris, istilah atau diksi Trisila atau Ekasila itu lahir dan keluar dari mulut Bung Karno sebagai pencetus utama dan pertama Pancasila saat pidato dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945 lalu, cek aja dalam literatur, banyak kok," ulas Ridwan.
Menurut Ridwan, pada saat itu Bung Karno sedang memberikan pilihan kepada anggota BPUPKI. "Inilah 5 prinsip berbangsa untuk Indonesia merdeka selamanya, jika ingin lebih sederhana, bisa menjadi Trisila, dan jika masih ingin lebih ringkas lagi bisa diperas menjadi Ekasila. Inikan sama dengan para ulama tafsir, ulama tasawuf dalam Islam yang menjelaskan bahwa Alquran itu saripatinya ada dalam surat Al-Fatihah, ini bukan berarti ulama tersebut ingin mengubah Alquran kan," katanya.
Akhirnya, Ridwan berharap seluruh elemen bangsa memahami dinamika, diskursus serta pro kontra dalam negara hukum dan demokratis adalah niscaya, tentu juga dilakukan dengan cara-cara yang beradab dan konstitusional. "Maka ketika hal itu sudah keluar jalur, maka proses hukum harus dilakukan bagi para pelanggar hukum dan ketertiban masyarakat," tandasnya.
Dia mencontohkan para penggerak gerakan ini dalam berbagai kesempatan menyatakan RUU HIP sangat berpotensi membangkitkan faham dan ideologi komunisme karena akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. Menurut Ridwan ini menggelikan dan menunjukkan mereka ahistoris, tidak mempelajari sejarah bangsanya sendiri. "Jelas ahistoris, istilah atau diksi Trisila atau Ekasila itu lahir dan keluar dari mulut Bung Karno sebagai pencetus utama dan pertama Pancasila saat pidato dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945 lalu, cek aja dalam literatur, banyak kok," ulas Ridwan.
Menurut Ridwan, pada saat itu Bung Karno sedang memberikan pilihan kepada anggota BPUPKI. "Inilah 5 prinsip berbangsa untuk Indonesia merdeka selamanya, jika ingin lebih sederhana, bisa menjadi Trisila, dan jika masih ingin lebih ringkas lagi bisa diperas menjadi Ekasila. Inikan sama dengan para ulama tafsir, ulama tasawuf dalam Islam yang menjelaskan bahwa Alquran itu saripatinya ada dalam surat Al-Fatihah, ini bukan berarti ulama tersebut ingin mengubah Alquran kan," katanya.
Akhirnya, Ridwan berharap seluruh elemen bangsa memahami dinamika, diskursus serta pro kontra dalam negara hukum dan demokratis adalah niscaya, tentu juga dilakukan dengan cara-cara yang beradab dan konstitusional. "Maka ketika hal itu sudah keluar jalur, maka proses hukum harus dilakukan bagi para pelanggar hukum dan ketertiban masyarakat," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :