Begini Penampakan Irjen Ferdy Sambo saat Menjalani Sidang Etik

Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:16 WIB
loading...
Begini Penampakan Irjen...
Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang etik yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Polri menggelar sidang kode etik untuk menentukan status keanggotaan Irjen Ferdy Sambo sebagai polisi. hari ini. Sidang digelar berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan pantauan di luar Gedung TNCC dari sebuah tayangan layar televisi yang disediakan, sidang etik Ferdy Sambo telah dimulai sekitar satu jam yang lalu. Ferdy Sambo pun sudah hadir di muka sidang dengan mengenakan pakaian seragam polisi lengkap dengan tanda pangkat inspektur jenderal.

Begini Penampakan Irjen Ferdy Sambo saat Menjalani Sidang Etik

Ferdy Sambo memasuki ruangan sidang etik. Foto/tangkapan layar



Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beberapa anggota sidang.

"Pimpinan sidang pak Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada pak Irwasum, ada pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota komisi," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Begini Penampakan Irjen Ferdy Sambo saat Menjalani Sidang Etik

Foto/tangkapan ayar

Selain itu, kata Dedi, dalam sidang etik tersebut pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi yang terkait dengan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebahai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ujar Dedi.



Jika merujuk inisial, saksi itu yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos. Kombes Budhi Herdi mantan Kapolres Jaksel dan Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal serta Kombes Susanto, mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)