Diam-diam Ferdy Sambo Sudah Hadir di Sidang Kode Etik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo ternyaata sudah beraada di Gedung TNCC untuk mengikuti sidang kode etik. Mantan Kadiv Propam yang telah bersatus tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat allias Brigadir J itu tiba di Mabes Polri pagi tadi.
Namun kedatangan Sambo tidak diketahui satu pun awak media. Bahkan, Ferdy Sambo tidak terllihat pintu depan Gedung TNCC yang sudah dipenuhi wartawan.
"07.30, berrsama para saksi sudah masuk," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dalam hal ini, Dedi menyebut, Irjen Ferdy Sambo dalam keadaam sehat untuk menjalani persidangan kode etik.
"Sebelum sidang SOP-nya semuanya dicek kesehatan dlu, informasi dari Pak Karo Provos mekanisme itu sudah dilalui dan semuanya dalam kondisi sehat. Ya untuk bisa menjalani proses persidangan hari ini," ujar Dedi.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Namun kedatangan Sambo tidak diketahui satu pun awak media. Bahkan, Ferdy Sambo tidak terllihat pintu depan Gedung TNCC yang sudah dipenuhi wartawan.
"07.30, berrsama para saksi sudah masuk," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dalam hal ini, Dedi menyebut, Irjen Ferdy Sambo dalam keadaam sehat untuk menjalani persidangan kode etik.
"Sebelum sidang SOP-nya semuanya dicek kesehatan dlu, informasi dari Pak Karo Provos mekanisme itu sudah dilalui dan semuanya dalam kondisi sehat. Ya untuk bisa menjalani proses persidangan hari ini," ujar Dedi.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
(muh)