Publik lihat fakta, Perindo tak langgar hukum

Kamis, 22 Mei 2014 - 03:38 WIB
Publik lihat fakta, Perindo tak langgar hukum
Publik lihat fakta, Perindo tak langgar hukum
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Peradaban Indonesia atas akronim Perindo yang digunakan Persatuan Indonesia. Dengan kandasnya gugatan ini, terbukti Persatuan Indonesia (Perindo) tak melanggar hukum.

"Putusan ini membuktikan bahwa hukum sudah berjalan dan kami tidak melanggar hukum. Kami sesuai dengan perundangan yang berlaku dan tidak melanggar hak orang lain,” ujar Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adidharma Wicaksono saat dihubungi, Rabu 21 Mei malam.

Kemenangan ini juga berdampak positif bagi Perindo. Publik bisa melihat fakta yang sesungguhnya bahwa Perindo tidak melanggar hukum. Ke depan, lanjut Adidharma, Perindo bisa mendapat dukungan publik.

“Ini perjalanan panjang, selama 11 bulan kita ikuti lebih dari 30 kali sidang dan pada akhirnya putusannya memuaskan kita. Kita bersyukur atas putusan ini,” ujar Adidharma.

Usai memenangi kasus ini, Perindo belum membahas soal gugatan balik kepada Peradaban Indonesia. “Saya belum dengar arahan dari Pak Hary (Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Perindo). Ini kan putusannya baru hari ini. Nanti kita menunggu arahan dan petunjuk dari ketua umum,” ujarnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2955 seconds (0.1#10.140)