Ini Susunan Komisi dan Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo

Kamis, 25 Agustus 2022 - 09:23 WIB
loading...
Ini Susunan Komisi dan Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polri menggelar sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menentukan status anggota kepolisian yang bersangkutan usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat .

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang tersebut akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dan beberapa anggota sidang.

"Pimpinan sidang Kepala Badan Intelijen. Kemudian anggota sidang komisi, ada Irwasum, Kadiv Propam, Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf sebagai anggota komisi," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Selain itu, lanjut Dedi, dalam sidang etik tersebut pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi yang terkait dengan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A, dan Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ujar Dedi.

Jika merujuk inisial, saksi itu yakni, Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali eks Karoprovos. Kombes Budhi Herdi mantan Kapolres Jaksel dan Kombes Agus Nurpatria eks Kaden A Biro Paminal, serta Kombes Susanto eks Kabag Gakkum Roprovost divpropam.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2774 seconds (0.1#10.140)