UU Penyiaran, ATVSI: Platform Digital Tanpa Pengawasan Ancam Kedaulatan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2020 - 22:02 WIB
loading...
A A A
"Saya setuju dengan Pak Syafril terkait perpajakan ini. Memang menimbulkan ketidakadilan dari dalam dan luar negeri. Kami bergerak cepat terkait industri ini," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan, maraknya konsumsi platform digital, menyusul perubahan pola menonton di kalangan milenial, sehingga OTT yang ditonton mereka.

Guna mengatur hal itu, DPR sedang merancang dan merevisi UU Nomor 32/ Tahun 2002 tentang Penyiaran dan diharapkan revisi UU Penyiaran dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia.

"Komisi I sedang fokus untuk kemajuan teknologi di bidang penyiaran dan kita juga memperkuat KPI. Bukan kita akan melonggarkan. Namun, kita memberikan aturan yang jelas, karena ada diskriminasi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tidak jelas diatur untuk siaran dalam bentuk baru, misal melalui OTT," tuturnya.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)