KPU: Mantan Napi Koruptor Bisa Ikut Pemilu 2024, Asal Penuhi Syarat

Selasa, 23 Agustus 2022 - 14:12 WIB
loading...
KPU: Mantan Napi Koruptor...
Mantan napi koruptor dapat didaftarkan oleh partai politik (parpol) untuk menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) asalkan memenuhi sejumlah syarat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan napi koruptor dapat didaftarkan oleh partai politik (parpol) menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) asalkan memenuhi sejumlah syarat. Hal ini dikatakan oleh Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik.

Idham Holik menyikapi pemberitaan terkait mantan napi koruptor yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai caleg DPR, DPD, serta DPRD di Pemilu 2024, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

"Jadi pada awalnya dahulu dalam pencalonan legislatif KPU melarang mantan napi koruptor untuk menjadi Calon Legislatif," ujar Idham Holik, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Ramai Mantan Napi Koruptor Boleh Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Penjelasan Bawaslu

Tetapi berdasarkan putusan Judicial Review terhadap PKPU pencalonan untuk Pemilu 2019, hal tersebut kata Idham Holik, merupakan hak politik warga negara, sehingga KPU menerbitkan aturan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung.

Persyaratan tersebut kata Idham Holik berdasarkan Pasal 45A PKPU Nomor 31 Tahun 2018.

Ayat (1) berbunyi:

Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

Ayat (2) berbunyi:

Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:

a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan

d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

"Mantan napi koruptor bisa mencalonkan diri di Pemilu 2024, karena hak politik seseorang itu dibatasi oleh UU ataupun keputusan pengadilan. Berdasarkan JR itu merupakan hak politik warga negara, namun hak politik seseorang itu dibatasi UU atau putusan pengadilan," tutup Idham Holik.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Jerman Bantai Curacao...
Jerman Bantai Curacao 7-1, Der Panzer Meledak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
NIK Dinonaktifkan, Warga...
NIK Dinonaktifkan, Warga Tak Bisa Daftarkan Anaknya PPDB 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved