Dewan Pers: 13 Tahun Terakhir Ada 4 Ancaman Merebut Kebebasan Pers
Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:59 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskannya, tidak menutup kemungkinan kebebasan pers di Tanah Air akan kembali tercerabut. Yadi menyebutkan, ada beberapa indikasi ke arah adanya pengekangan terhadap pers. Setidaknya, dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, ada empat rancangan aturan yang berpotensi membelenggu kebebasan pers di Indonesia itu.
"Indikasinya ada. Dalam 13 tahun terakhir, ada 4 rancangan undang-undang yang akan merebut kebebasan pers," jelas dia.
Baca juga: Dewan Pers Sebut Negara Berkewajiban Atas Kemerdekaan Pers
Yang pertama, kata Yadi, terjadi pada 2007, saat pemerintah membuat aturan untuk pemilu 2009. "Tahun 2012 untuk Pemilu 2014, dan selanjutnya UU Cipta kerja. Sekarang kita menghadapi RUU KUHP yang di dalamnya itu pemberantasan berekspresi dalam hal ini mengancam kebebasan pers. Dan ini yang sedang kita berjuang," jelasnya.
"UU sebelumnya sudah berakhir, tidak berlanjut untuk memberangus pers. Ini perlu saya tekankan bahwa pers memiliki peranan penting. Karena (dengan adanya) Pers, kehidupan demokrasi kita saat ini sangat baik," tutupnya.
"Indikasinya ada. Dalam 13 tahun terakhir, ada 4 rancangan undang-undang yang akan merebut kebebasan pers," jelas dia.
Baca juga: Dewan Pers Sebut Negara Berkewajiban Atas Kemerdekaan Pers
Yang pertama, kata Yadi, terjadi pada 2007, saat pemerintah membuat aturan untuk pemilu 2009. "Tahun 2012 untuk Pemilu 2014, dan selanjutnya UU Cipta kerja. Sekarang kita menghadapi RUU KUHP yang di dalamnya itu pemberantasan berekspresi dalam hal ini mengancam kebebasan pers. Dan ini yang sedang kita berjuang," jelasnya.
"UU sebelumnya sudah berakhir, tidak berlanjut untuk memberangus pers. Ini perlu saya tekankan bahwa pers memiliki peranan penting. Karena (dengan adanya) Pers, kehidupan demokrasi kita saat ini sangat baik," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :