Soal UU Corona, Wasekjen Demokrat: Dana Desa Harus Tetap Ada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi V DPR memberikan perhatian serius terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang berdampak terhapusnya dana desa. .
Dewan meminta agar dana desa tetap harus ada dan penggunannya tidak boleh keluar dari urusan desa. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi V DPR Irwan merespons uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 28 UU Tahun 2020 yang diajukan para kepala desa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara. "Mengajukan JR ke MK adalah hak warga negara," tuturnya, Selasa (30/6/2020).
Dia menjelaskan UU Nomor 2/2020 sudah berlaku, bahkan sudah ada turunannya berupa peraturan pemerintah (PP). Sebelumnya, UU 2/2020 itu berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kemudian disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.
Irwan menjelaskan, jika sekarang ada yang tidak puas dengan UU itu dan merasa dirugikan, maka mereka berhak mengajukan uji materi ke MK. "Kalau ada yang dirugikan, bisa tempuh jalur hukum ke MK," tandasnya.( )
Menurut Irwan, Pasal 72 Ayat 2 UU Desa dinyatakan tidak berlaku selama penanganan pandemi Covid-19. Dengan aturan itu, maka pemerintah mempunyai diskresi menggunakan dana desa untuk kebutuhan. Misalnya, untuk bantuan langsung tunai (BLT). Jadi, pembagian BLT dari dana desa mempunyai payung hukum. "Kan UU Desa tidak mengatur BLT," tuturnya.
Dia mengungkapkan saat ini DPR dan pemerintah masih proses membahas DD. Menurut dia, DD untuk 2021 harus tetap dianggarkan. Nilai anggarannya sekitar Rp 72 triliun. "Untuk memastikan anggaran desa, teman-teman kepala desa bisa cek ke Kementerian Keuangan," tutur legislator dari Dapil Kalimantan Timur itu.
Irwan menegaskan akan mengawal dan mengawasi penggunaan DD. Anggaran itu harus digunakan untuk keperluan desa. "Kalau pun digunakan untuk Covid-19, maka harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di desa, bukan keperluan lainnya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat ini.
Menurut dia, dana desa harus tetap ada, karena sangat dibutuhkan masyarakat desa. Pihaknya akan terus memperjuangkan DD.
Sebelumnya, Parade Nusantara mengajukan permohonan uji materi ke MK. Mereka menggugat UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
UU No 2/2020 itu digugat karena dianggap merugikan rakyat desa. Khususnya, Pasal 28 Ayat 8 UU 2/2020 yang berbunyi "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka Pasal 72 ayat 2 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19."
Sekjen Parade Nusantara Dimyati Dahlan mempertanyakan apa bentuk dan ukuran serta dasar hukum pengalokasian DD ketika UU Desa Pasal 72 Ayat 2 beserta penjelasanya dinyatakan tidak berlaku.
"Apakah dikesampingkan saja UU 2/2020 Pasal 28 Ayat 8 tersebut? Dan dianggap salah ketik begitu? Ya mungkin 2021 sementara masih, entah di kasih nama apa terserah, yang jelas namanya bukan dana desa lagi karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku atau tidak ada," tuturnya.
Dimyati berpendapat, belanja APBN ke Desa sudah tidak wajib pada tahun 2021 jika merujuk UU Corona. "Kalau ada (alokasi danadesa) ini mungkin merupakan belas kasihan dan kemurahan hati pemeritah pusat," ujarnya.
Menurut da, perkembangan terkini di DPR soal pembahasan dana desa itu semakin menunjukkan ketidakpastian hukum dan nasib dana desa. "Maka akan peluang untuk membatalkan Pasal 28 Ayat 8 di MK menjadi solusi terbaik untuk pemerintah pusat dan pemerintah desa," katanya.
Dewan meminta agar dana desa tetap harus ada dan penggunannya tidak boleh keluar dari urusan desa. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi V DPR Irwan merespons uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 28 UU Tahun 2020 yang diajukan para kepala desa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara. "Mengajukan JR ke MK adalah hak warga negara," tuturnya, Selasa (30/6/2020).
Dia menjelaskan UU Nomor 2/2020 sudah berlaku, bahkan sudah ada turunannya berupa peraturan pemerintah (PP). Sebelumnya, UU 2/2020 itu berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kemudian disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.
Irwan menjelaskan, jika sekarang ada yang tidak puas dengan UU itu dan merasa dirugikan, maka mereka berhak mengajukan uji materi ke MK. "Kalau ada yang dirugikan, bisa tempuh jalur hukum ke MK," tandasnya.( )
Menurut Irwan, Pasal 72 Ayat 2 UU Desa dinyatakan tidak berlaku selama penanganan pandemi Covid-19. Dengan aturan itu, maka pemerintah mempunyai diskresi menggunakan dana desa untuk kebutuhan. Misalnya, untuk bantuan langsung tunai (BLT). Jadi, pembagian BLT dari dana desa mempunyai payung hukum. "Kan UU Desa tidak mengatur BLT," tuturnya.
Dia mengungkapkan saat ini DPR dan pemerintah masih proses membahas DD. Menurut dia, DD untuk 2021 harus tetap dianggarkan. Nilai anggarannya sekitar Rp 72 triliun. "Untuk memastikan anggaran desa, teman-teman kepala desa bisa cek ke Kementerian Keuangan," tutur legislator dari Dapil Kalimantan Timur itu.
Irwan menegaskan akan mengawal dan mengawasi penggunaan DD. Anggaran itu harus digunakan untuk keperluan desa. "Kalau pun digunakan untuk Covid-19, maka harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di desa, bukan keperluan lainnya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat ini.
Menurut dia, dana desa harus tetap ada, karena sangat dibutuhkan masyarakat desa. Pihaknya akan terus memperjuangkan DD.
Sebelumnya, Parade Nusantara mengajukan permohonan uji materi ke MK. Mereka menggugat UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
UU No 2/2020 itu digugat karena dianggap merugikan rakyat desa. Khususnya, Pasal 28 Ayat 8 UU 2/2020 yang berbunyi "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka Pasal 72 ayat 2 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19."
Sekjen Parade Nusantara Dimyati Dahlan mempertanyakan apa bentuk dan ukuran serta dasar hukum pengalokasian DD ketika UU Desa Pasal 72 Ayat 2 beserta penjelasanya dinyatakan tidak berlaku.
"Apakah dikesampingkan saja UU 2/2020 Pasal 28 Ayat 8 tersebut? Dan dianggap salah ketik begitu? Ya mungkin 2021 sementara masih, entah di kasih nama apa terserah, yang jelas namanya bukan dana desa lagi karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku atau tidak ada," tuturnya.
Dimyati berpendapat, belanja APBN ke Desa sudah tidak wajib pada tahun 2021 jika merujuk UU Corona. "Kalau ada (alokasi danadesa) ini mungkin merupakan belas kasihan dan kemurahan hati pemeritah pusat," ujarnya.
Menurut da, perkembangan terkini di DPR soal pembahasan dana desa itu semakin menunjukkan ketidakpastian hukum dan nasib dana desa. "Maka akan peluang untuk membatalkan Pasal 28 Ayat 8 di MK menjadi solusi terbaik untuk pemerintah pusat dan pemerintah desa," katanya.
(dam)