Soal UU Corona, Wasekjen Demokrat: Dana Desa Harus Tetap Ada
loading...
A
A
A
Sekjen Parade Nusantara Dimyati Dahlan mempertanyakan apa bentuk dan ukuran serta dasar hukum pengalokasian DD ketika UU Desa Pasal 72 Ayat 2 beserta penjelasanya dinyatakan tidak berlaku.
"Apakah dikesampingkan saja UU 2/2020 Pasal 28 Ayat 8 tersebut? Dan dianggap salah ketik begitu? Ya mungkin 2021 sementara masih, entah di kasih nama apa terserah, yang jelas namanya bukan dana desa lagi karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku atau tidak ada," tuturnya.
Dimyati berpendapat, belanja APBN ke Desa sudah tidak wajib pada tahun 2021 jika merujuk UU Corona. "Kalau ada (alokasi danadesa) ini mungkin merupakan belas kasihan dan kemurahan hati pemeritah pusat," ujarnya.
Menurut da, perkembangan terkini di DPR soal pembahasan dana desa itu semakin menunjukkan ketidakpastian hukum dan nasib dana desa. "Maka akan peluang untuk membatalkan Pasal 28 Ayat 8 di MK menjadi solusi terbaik untuk pemerintah pusat dan pemerintah desa," katanya.
"Apakah dikesampingkan saja UU 2/2020 Pasal 28 Ayat 8 tersebut? Dan dianggap salah ketik begitu? Ya mungkin 2021 sementara masih, entah di kasih nama apa terserah, yang jelas namanya bukan dana desa lagi karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku atau tidak ada," tuturnya.
Dimyati berpendapat, belanja APBN ke Desa sudah tidak wajib pada tahun 2021 jika merujuk UU Corona. "Kalau ada (alokasi danadesa) ini mungkin merupakan belas kasihan dan kemurahan hati pemeritah pusat," ujarnya.
Menurut da, perkembangan terkini di DPR soal pembahasan dana desa itu semakin menunjukkan ketidakpastian hukum dan nasib dana desa. "Maka akan peluang untuk membatalkan Pasal 28 Ayat 8 di MK menjadi solusi terbaik untuk pemerintah pusat dan pemerintah desa," katanya.
(dam)