Soal UU Corona, Wasekjen Demokrat: Dana Desa Harus Tetap Ada
Selasa, 30 Juni 2020 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengungkapkan saat ini DPR dan pemerintah masih proses membahas DD. Menurut dia, DD untuk 2021 harus tetap dianggarkan. Nilai anggarannya sekitar Rp 72 triliun. "Untuk memastikan anggaran desa, teman-teman kepala desa bisa cek ke Kementerian Keuangan," tutur legislator dari Dapil Kalimantan Timur itu.
Irwan menegaskan akan mengawal dan mengawasi penggunaan DD. Anggaran itu harus digunakan untuk keperluan desa. "Kalau pun digunakan untuk Covid-19, maka harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di desa, bukan keperluan lainnya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat ini.
Menurut dia, dana desa harus tetap ada, karena sangat dibutuhkan masyarakat desa. Pihaknya akan terus memperjuangkan DD.
Sebelumnya, Parade Nusantara mengajukan permohonan uji materi ke MK. Mereka menggugat UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
UU No 2/2020 itu digugat karena dianggap merugikan rakyat desa. Khususnya, Pasal 28 Ayat 8 UU 2/2020 yang berbunyi "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka Pasal 72 ayat 2 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19."
Irwan menegaskan akan mengawal dan mengawasi penggunaan DD. Anggaran itu harus digunakan untuk keperluan desa. "Kalau pun digunakan untuk Covid-19, maka harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di desa, bukan keperluan lainnya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat ini.
Menurut dia, dana desa harus tetap ada, karena sangat dibutuhkan masyarakat desa. Pihaknya akan terus memperjuangkan DD.
Sebelumnya, Parade Nusantara mengajukan permohonan uji materi ke MK. Mereka menggugat UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
UU No 2/2020 itu digugat karena dianggap merugikan rakyat desa. Khususnya, Pasal 28 Ayat 8 UU 2/2020 yang berbunyi "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka Pasal 72 ayat 2 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19."
Lihat Juga :