Rektor Unila Tersangka, DPR: Jangan Sampai Kampus Jadi Sarang Mafia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal prihatin atas terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadap Rektor Universitas Lampung ( Unila ) Karomani. Mustafa Kamal menilai hal itu telah mencoreng citra lembaga pendidikan sebagai institusi yang memberi nilai teladan bagi bangsa.
“Saya amat prihatin atas terjadinya OTT KPK kepada Rektor Universitas Lampung dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru, rasanya hancur pendidikan kita, ke mana lagi bangsa ini akan mengambil teladan,” ujar Mustafa dalam keterangannya dikutip Senin (22/8/2022).
Terkait kasus ini, Mustafa meminta adanya evaluasi total bagi dunia pendidikan di Indonesia. Menurutnya, praktik ilegal di Unila itu merupakan fenomena gunung es di dunia pendidikan kita.
“Pendidikan kita di berbagai bidang maupun jenjang perlu dievaluasi total, karena integritas merupakan karakter yang paling mendasar," tutur legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Di samping itu, Mustafa meminta agar kampus tidak justru menjadi sarang mafia dalam proses penerimaan mahasiswa baru. “Jangan sampai kampus sebagai lembaga pendidikan justru menjadi sarang mafia, jikalau itu terjadi maka robohlah benteng pertahanan moralitas bangsa," tandas Mustafa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani (KRM) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB), serta pihak swasta yang diduga pemberi suap berinisial AD.
Dalam perkara ini, Karomani diduga telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dari para orang tua calon mahasiswa baru di Unila. Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya Heryandi dan M Basri. Adapun, salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
“Saya amat prihatin atas terjadinya OTT KPK kepada Rektor Universitas Lampung dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru, rasanya hancur pendidikan kita, ke mana lagi bangsa ini akan mengambil teladan,” ujar Mustafa dalam keterangannya dikutip Senin (22/8/2022).
Terkait kasus ini, Mustafa meminta adanya evaluasi total bagi dunia pendidikan di Indonesia. Menurutnya, praktik ilegal di Unila itu merupakan fenomena gunung es di dunia pendidikan kita.
“Pendidikan kita di berbagai bidang maupun jenjang perlu dievaluasi total, karena integritas merupakan karakter yang paling mendasar," tutur legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Di samping itu, Mustafa meminta agar kampus tidak justru menjadi sarang mafia dalam proses penerimaan mahasiswa baru. “Jangan sampai kampus sebagai lembaga pendidikan justru menjadi sarang mafia, jikalau itu terjadi maka robohlah benteng pertahanan moralitas bangsa," tandas Mustafa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani (KRM) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB), serta pihak swasta yang diduga pemberi suap berinisial AD.
Dalam perkara ini, Karomani diduga telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dari para orang tua calon mahasiswa baru di Unila. Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya Heryandi dan M Basri. Adapun, salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
(rca)