Jika Istrinya Ferdy Sambo Dilecehkan di Magelang, Kabareskrim: Harusnya Lapor Polres Magelang

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 19:37 WIB
loading...
Jika Istrinya Ferdy...
Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena diduga telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena diduga telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang.

Menanggapi pernyataan tersebut, Mabes Polri merespons jika benar terjadi seharusnya Ferdy Sambo maupun sang istri melapor di Magelang, Jawa Timur.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan semestinya Putri atau Sambo melaporkan dugaan pelecehan itu saat berada di Magelang. Namun bukannya melapor malah melakukan pembunuhan Brigadir J kemudian baru melapor ke Jakarta Selatan.

"Harusnya lapor dengan bukti ke Polres Magelang, sehingga bukti yang diperlukan bisa diperoleh oleh penyidik," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Jika Ferdi Sambo maupun istrinya Putri langsung melapor ke Polres untuk dilakukan penahanan atas kejadian pelecehan seksual yang dialami Putri. Apa lagi hal itu terjadi pada istri pejabat Polri.

"Apalagi kejadian tersebut menyangkut pejabat Polri. Mungkin dengan bukti yang cukup bisa langsung ditangkap dan tahan pelakunya," pungkasnya.

Sebelumnya, Ferdi Sambo dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengaku marah kepada Brigadir J saat mengetahui istrinya dilecehkan saat di Magelang. Kemudian penyidik melakukan penelusuran hingga ke Malang untuk mengetahui secar utuh peristiwa kejadian.

Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)