8 Jenderal Polisi yang Terjerat Kasus Pidana saat Aktif Bertugas

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 09:54 WIB
loading...
8 Jenderal Polisi yang...
Sedikitnya 8 orang jenderal polisi aktif terjerat kasus pidana selama Era Reformasi. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Sebagai pengayom masyarakat, ada saja anggota Polri yang justru terlibat dalam pusaran masalah pidana. Beberapa dari mereka bahkan memiliki pangkat tinggi dan menjadi orang penting dalam instansi Polri.

Berikut 8 jenderal aktif polisi yang terjerat kasus pidana setelah reformasi:

1. Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung

8 Jenderal Polisi yang Terjerat Kasus Pidana saat Aktif Bertugas

Foto/ist

Suyitno Landung adalah Kepala Bareskrim Polri yang menjabat pada tahun 2004-2005. Dia menjadi tersangka suap dan korupsi setelah menerima mobil Nissan X-Trail tipe ST atau standar senilai Rp247 juta dari Adrian Waworuntu, tersangka kasus pembobolan BNI. Adrian adalah kolega tersangka Maria Pauline Lumowa di PT Broccolin Internasional yang sempat buron.

Pada 2006, Suyitno Landung divonis hukuman 1 tahun penjara pada 2006. Suyitno juga didenda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti meloloskan Adrian Waworuntu dari penyidikan alias kabur.

2. Brigjen Pol Samuel Ismoko

8 Jenderal Polisi yang Terjerat Kasus Pidana saat Aktif Bertugas

Foto/ist

Bersama Suyitno Landung, Samuel Ismoko dijerat kasus penyalahgunaan jabatan dan suap terkait LC fiktif BNI. Dia juga menerima suap dari BNI berupa travel cek Rp200 juta dalam posisinya sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pada 2006, dia divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus yang menimpanya. Setelah naik banding, Samuel Ismoko mendapat pengurangan masa pidana 5 bulan.

3. Komjen Pol Susno Duadji
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)