Ini 8 Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 17:07 WIB
loading...
Ini 8 Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Sistem pemeritahan parlementer dan presidensial dalam suatu negara memili perbedaaan tersendiri. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sistem pemeritahan parlementer dan presidensial dalam suatu negara memili perbedaaan tersendiri. Sistem tersebut dibentuk pada dasarnya untuk menjaga kestabilan suatu negara.

Setiap negara di dunia tentunya memiliki salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Sistem ini digunakan di setiap negara untuk mengatur pemerintahannya.

Baca juga : Pilih Sistem Presidensial Bukan Parlementer, Sejarawan: Indonesia Antiliberalisme

Berikut perbedaan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial seperti dilansir dari berbagai sumber :

1. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Presiden merupakan kepala negara untuk sistem pemerintahan presidensial. Selain itu presiden juga menjabat sebagai kepala pemerintahan.

Sementara raja, sultan atau presiden adalah kepala negara dalam sistem pemerintahan parlementer. Namun untuk kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.

2. Periode Jabatan Kepala Negara

Dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden menjabat dalam kurun waktu lima atau enam tahun tergantung undang undang, dan dapat menjabat selama dua periode.

Masa jabatan perdana menteri atau kabinet dalam sistem pemerintahan parlementer akan ditentukan oleh parlemen.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2571 seconds (0.1#10.140)