Putri Candrawathi Tersangka, Komnas HAM Putuskan Tidak Akan Periksa Lagi Istri Ferdy Sambo

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 17:05 WIB
loading...
Putri Candrawathi Tersangka,...
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya memutuskan untuk tidak memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komnas HAM memutuskan untuk tidak memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diputuskan setelah Timsus Polri menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Tidak mungkin kami menunggu terlalu lama, sementara laporan akan segera kami sampaikan," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

"Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan menyusun laporan," sambungnya.



Taufan juga mengatakan bahwa untuk perlengkapan alat bukti yang telah didapatkan sudah lebih dari cukup dari sebelumnya untuk menyampaikan hasil temuan Komnas HAM.

"Sudah cukup. Dua kali ditemui juga tidak banyak yang bisa digali dari dia (Putri Candrawathi). Insya Allah (pekan depan diumumkan hasil investigasi), hanya saja kami masih dialog damai Papua di Jenewa, Swiss," jelas Taufan.

Pihaknya pun sangat menghormati keputusan dari Timsus Polri yang telah menetapkan PC sebagai tersangka.

"Kami menghormati langkah polisi menetapkan PC sebagai tersangka. Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI, dan Kapolri," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)