Ditetapkan Tersangka, Istri Ferdy Sambo Diperiksa 3 Kali
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:28 WIB
loading...
Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga kali kepada Putri Candrawathi.
"Ibu PC sudah ditetapkan sebagai TSK. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali," kata Andi, Jumat (19/8/2022).
Andi menyebut seharusnya kemarin diperiksa tapi Putri menyatakan sedang sakit. "Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutup Andi.
Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Penolakan itu didasari atas hasil penelaahan yang dilakukan terhadap Putri.
"LPSK memutuskan menolak karena tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
"Ibu PC sudah ditetapkan sebagai TSK. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali," kata Andi, Jumat (19/8/2022).
Andi menyebut seharusnya kemarin diperiksa tapi Putri menyatakan sedang sakit. "Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutup Andi.
Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Penolakan itu didasari atas hasil penelaahan yang dilakukan terhadap Putri.
"LPSK memutuskan menolak karena tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Lihat Juga :