Ditetapkan Tersangka, Istri Ferdy Sambo Diperiksa 3 Kali

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:28 WIB
loading...
Ditetapkan Tersangka,...
Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga kali kepada Putri Candrawathi.

"Ibu PC sudah ditetapkan sebagai TSK. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali," kata Andi, Jumat (19/8/2022).

Andi menyebut seharusnya kemarin diperiksa tapi Putri menyatakan sedang sakit. "Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutup Andi.

Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Penolakan itu didasari atas hasil penelaahan yang dilakukan terhadap Putri.

"LPSK memutuskan menolak karena tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Hasto menjelaskan, penolakan perlindungan itu akibat kasus dugaan pelecehan seksual telah dihentikan oleh kepolisian. Di samping itu, Hasto merasa ada kejanggalan dari permohonan perlindungan untuk Putri. Setidaknya, kejanggalan itu terlihat LPSK dari dua permohonan perlindungan itu.

"Sejak awal ada kejanggalan dalam permohonan ini," ucapnya. "Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan P tanggal 8 Juli 2022 dan didasarkan permohonan dari LP yang diajukan Polres Jaksel tanggal 9 Juli. Dua laporan ini beda tanggal, tetapi nomor sama," kata Hasto.

Sementara, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan berdasarkan pemeriksaan medis berupa tes psikiatris dan psikologis pada Selasa, 9 Agustus 2022, LPSK menemukan adanya gangguan PTSD pada Putri Candrawathi. Sebagai informasi, PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) adalah gangguan kejiwaan berupa stres akibat peristiwa yang menyebabkan trauma mendalam.

"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," kata Susi kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)