Kemenkominfo Diminta Atasi Peredaran Makanan dan Obat Ilegal di E-Commerce

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:12 WIB
loading...
A A A
“Kita terus melakukan kemitraan dengan pemerintah dan sektor lain, seperti edukasi bagi konsumen bagi konsumen dan penjual,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Industri Perhimpunan Pengusaha dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Dewita Agus membeberkan sejumlah peredaran kosmetik ilegal di Indonesia dan data penjualan kosmetik melalui e-commerce.

Menurutnya, kosmetik ilegal terbagi atas dua bagian yaitu kosmetik tanpa izin edar yang merupakan kosmetik yang sudah beredar tetapi tidak atau belum dinotifikasikan ke badan POM. Selanjutnya, kosmetik palsu yakni kosmetik yang dibuat dengan tidak memenuhi Kaidah Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan menggunakan bahan-bahan yang tidak seharusnya digunakan.Oleh karena itu, Dewita berharap agar seluruh K/L turut mencegah peredaran kosmetik illegal melalui pasar e-commerce.

“Kosmetik ilegal dapat memberikan kerugian bagi pemerintah dari sektor keuangan dan pajak. Menurunya penjualan kosmetika lokal diakibatkan karena maraknya kosmetik illegal di pasar E-Commerce sehingga dapat merugikan income pemerintah,” kata Dewita.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok menekankan adanya fondasi awal kementerian/lembaga dalam meningatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. “Perlindungan konsumen tidak lagi memadai untuk dipahami sebagai urusan antara penjual dengan konsumen akhir. Pengaturan transaksi perdagangan internasional berkembang sedemikian rupa dengan melibatkan aspek-aspek sosial, ekonomi dan ekologi dalam transaksi yang dilakukan oleh negara,” ujar Mufti.

Menurut dia, hanya negara yang mampu melindungi konsumennya dengan berintegritas yang akan mampu membangun transaksi perdagangan dalam negeri dan luar negerinya secara konstruktif dan berkelanjutan.

“Negara maju tidak lagi melihat perlindungan konsumen dalam konteks transaksi personal (konsumen akhir) tapi telah menyentuh dimensi kepentingan nasional suatu negara, sosial-politik, ekonomi dan ekologi, diharapkan K/L dapat mengembangkan upaya perlindungan konsumen agar terbangun pasar percaya diri bertransaksi atas barang dan jasa dari dan ke Indonesia,” tegasnya.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1998 seconds (0.1#10.140)