Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Wali Kota Cimahi Dijebloskan ke Rutan KPK
Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Ajay M Priatna sebagai tersangka. Kali ini, Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi.
Penetapan tersangka terhadap Ajay merupakan tindak lanjut dari fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan Stepanus Robin dan rekannya, Advokat Maskur Husain. Ajay diduga pernah memberi suap kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain sebesar Rp507 juta.
Ajay telah dilakukan pemeriksaan intensif setelah sebelumnya ditangkap penyidik KPK pada Rabu 17 Agustus 2022. Ajay ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas perkara suap sebelumnya.
Ajay sebelumnya juga pernah ditangkap KPK pada akhir 2020. Ia kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara.
Penetapan tersangka terhadap Ajay merupakan tindak lanjut dari fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan Stepanus Robin dan rekannya, Advokat Maskur Husain. Ajay diduga pernah memberi suap kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain sebesar Rp507 juta.
Ajay telah dilakukan pemeriksaan intensif setelah sebelumnya ditangkap penyidik KPK pada Rabu 17 Agustus 2022. Ajay ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas perkara suap sebelumnya.
Ajay sebelumnya juga pernah ditangkap KPK pada akhir 2020. Ia kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara.
(rca)
Lihat Juga :