Dihadiri Menkumham dan Mendagri, Perppu Pilkada Sepakat Dibawa ke Paripurna

Selasa, 30 Juni 2020 - 14:04 WIB
loading...
Dihadiri Menkumham dan...
Rapat Kerja (Raker) pengesahan tingkat I Perppu Pilkada ini dihadiri lengkap oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Foto/SINDOnews/Kiswondari
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR bersama dengan pemerintah akhirnya sepakat membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 atas revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ( Perppu Penundaan Pilkada ) untuk disahkan sebagai UU dalam Rapat Paripurna DPR terdekat.

Rapat Kerja (Raker) pengesahan tingkat I Perppu Pilkada ini dihadiri lengkap oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Meskipun awalnya sedikit berliku karena, Menkumham Yasonna Laoly tidak hadir dalam dua kali rapat yakni, rapat pembahasan 24 Juni dan rapat pengesahan Senin (29/6) kemarin. (Baca juga: Bela Menkes Terawan, Komisi IX DPR Sebut Jokowi Dapat Masukan yang Salah)

Kemudian, hal itu diperparah lantaran Yasonna tidak mengirimkan perwakilannya para rapat kemarin. Sehingga menyulut protes anggota Komisi II DPR dan mereka memutuskan untuk membuat surat teguran kepada Menkumham lewat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah sembilan orang perwakilan fraksi membacakan pandangan mini fraksi yang kesemuanya menyatakan persetujuannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR.

“Tibalah kita saat ini untuk mengambil keputusan. Saya ingin menanyakan kepada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini untuk menjadi undang-undang? Kita bisa setuju pak? Pak Mendagri? Pak Menkumham?,” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menanyakan kepada anggota dan dua menteri yang hadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Sentul Drag Record Simpati...
Sentul Drag Record Simpati 5G Akhir Pekan Ini Hadir dengan Konsep Baru
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
Norwegia Siap Laporkan...
Norwegia Siap Laporkan FIFA, Protes Campur Tangan Trump dalam Kasus Kartu Merah Balogun
Berita Terkini
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved