Dihadiri Menkumham dan Mendagri, Perppu Pilkada Sepakat Dibawa ke Paripurna
Selasa, 30 Juni 2020 - 14:04 WIB
loading...
Rapat Kerja (Raker) pengesahan tingkat I Perppu Pilkada ini dihadiri lengkap oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Foto/SINDOnews/Kiswondari
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR bersama dengan pemerintah akhirnya sepakat membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 atas revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ( Perppu Penundaan Pilkada ) untuk disahkan sebagai UU dalam Rapat Paripurna DPR terdekat.
Rapat Kerja (Raker) pengesahan tingkat I Perppu Pilkada ini dihadiri lengkap oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Meskipun awalnya sedikit berliku karena, Menkumham Yasonna Laoly tidak hadir dalam dua kali rapat yakni, rapat pembahasan 24 Juni dan rapat pengesahan Senin (29/6) kemarin. (Baca juga: Bela Menkes Terawan, Komisi IX DPR Sebut Jokowi Dapat Masukan yang Salah)
Kemudian, hal itu diperparah lantaran Yasonna tidak mengirimkan perwakilannya para rapat kemarin. Sehingga menyulut protes anggota Komisi II DPR dan mereka memutuskan untuk membuat surat teguran kepada Menkumham lewat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah sembilan orang perwakilan fraksi membacakan pandangan mini fraksi yang kesemuanya menyatakan persetujuannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR.
“Tibalah kita saat ini untuk mengambil keputusan. Saya ingin menanyakan kepada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini untuk menjadi undang-undang? Kita bisa setuju pak? Pak Mendagri? Pak Menkumham?,” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menanyakan kepada anggota dan dua menteri yang hadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Rapat Kerja (Raker) pengesahan tingkat I Perppu Pilkada ini dihadiri lengkap oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Meskipun awalnya sedikit berliku karena, Menkumham Yasonna Laoly tidak hadir dalam dua kali rapat yakni, rapat pembahasan 24 Juni dan rapat pengesahan Senin (29/6) kemarin. (Baca juga: Bela Menkes Terawan, Komisi IX DPR Sebut Jokowi Dapat Masukan yang Salah)
Kemudian, hal itu diperparah lantaran Yasonna tidak mengirimkan perwakilannya para rapat kemarin. Sehingga menyulut protes anggota Komisi II DPR dan mereka memutuskan untuk membuat surat teguran kepada Menkumham lewat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah sembilan orang perwakilan fraksi membacakan pandangan mini fraksi yang kesemuanya menyatakan persetujuannya terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR.
“Tibalah kita saat ini untuk mengambil keputusan. Saya ingin menanyakan kepada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini untuk menjadi undang-undang? Kita bisa setuju pak? Pak Mendagri? Pak Menkumham?,” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menanyakan kepada anggota dan dua menteri yang hadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Lihat Juga :