Bela Menkes Terawan, Komisi IX DPR Sebut Jokowi Dapat Masukan yang Salah

Senin, 29 Juni 2020 - 21:47 WIB
loading...
Bela Menkes Terawan,...
Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene mengklarifikasi soal tudingan Presiden Jokowi terkait rendahnya realisasi penanganan pandemi COVID-19 di bidang kesehatan yang hanya terserap 1,53% dari alokasi Rp75 triliun. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR mengklarifikasi soal tudingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rendahnya realisasi penanganan pandemi COVID-19 di bidang kesehatan yang hanya terserap 1,53% dari alokasi Rp75 triliun. Karena, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru menerima Rp1,960 triliun dari alokasi anggaran kesehatan yang digunakan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 itu.

Komisi IX DPR mengadakan konferensi pers khusus seusai Rapat Kerja (Raker) dengan Menkes Terawan Agus Putranto pada Senin (29/6) petang tadi. Komisi IX DPR sebagai mitra kerja Kemenkes merasa perlu mengklarifikasi tudingan Jokowi karena Menkes sendiri enggan mengklarifikasi itu. (Baca juga: Ditanya soal Jokowi Marah, Menkes Terawan Salah Tingkah)

“Jadi, yang disampaikan Pak Presiden 1,53 persen ya, dari total Rp75 triliun. Nah, kita liat ini harus didudukkan persoalannya. Enggak bisa langsung seperti itu (menuding serapan rendah),” ujar Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene dalam konpers di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Felly menjelaskan, anggaran penanganan COVID-19 di bidang kesehatan memang telah mengalami kenaikan dari Rp75 triliun menjadi Rp87,5 triliun. Tetapi, total anggaran itu tidak hanya dikelola oleh Kemenkes, tetapi dikelola juga oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sehingga dari total anggaran tersebut, Kemenkes mengajukan Rp54,56 triliun.

“Sementara, yang disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya Rp25,73 triliun,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved