283 ASN Langgar Netralitas, Sebagian Besar Pejabat Pimpinan Tinggi

Selasa, 30 Juni 2020 - 13:27 WIB
loading...
283 ASN Langgar Netralitas,...
283 ASN Langgar Netralitas, Sebagian Besar Pejabat Pimpinan Tinggi
A A A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan sebanyak 369 pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dinyatakan melanggar.

“Berdasarkan data sampai dengan tanggal 26 Juni 2020 terdapat 369 ASN yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, 283 ASN melanggar dan telah diberikan rekomendasi sanksi. Tapi, baru 99 yang rekomendasi sanksinya telah ditindaklanjuti oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian),” kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Heboh Isu Reshuffle, Ini Jejak Bongkar Pasang Menteri Era Jokowi)

Dia mengatakan bahwa pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi. Di mana yang termasuk kategori pejabat pimpinan tinggi di daerah adalah sekretaris daerah dan kepala dinas. “ASN pelanggar netralitas yang memiliki jabatan pimpinan tinggi sebanyak 36%. Lalu yang jabatan fungsional 17%, jabatan administrator 13%, jabatan pelaksana 12%, jabatan kepala wilayah seperti lurah atau camat 7% ,” ungkapnya.

Agus mengatakan jenis pelanggaran netralitas yang dilakukan adalah kampanye/sosialisasi media sosial sebanyak 27%. Lalu melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya sendiri orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 21%.

“Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 13%. Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah 9%. Lalu menghadiri deklarasi pasangan calon sebanyak 4%,” jelasnya.

Dia menyebut ada sepuluh daerah dengan pelanggaran netralitas tertinggi yakni Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Kota Banjarbaru. Lalu Kabupaten Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Muna.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN terjadi bahkan sebelum tahapan dimulai. Di mana belum ada paslon yang ditetapkan ataupun masa kampanye dimulai.

“Masa kampanye dan penetapan paslon juga belum tapi beberapa laporan sudah masuk kamu yakni 369. Di mana 39 di antaranya tidak cukup bukti, 5 diproses dengan pelanggaran lain. Dan kami teruskan ke KASN sebanyak 324 laporan,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa laporan netralitas yang diberikan Bawaslu kepada KASN telah diproses dengan cepat. Namun begitu, yang masih harus diawasi adalah pelaksanaan rekomendasi sanksi dari KASN. “Jadi ini tinggal monitoring pelaksanaan sanksinya di PPK,” tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)