Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang terkait Sabu dan Ekstasi
Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:13 WIB
loading...
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM diamankan Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM diamankan Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi . AKP ENM ditangkap di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Telukjambe Barat.
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang, tersangka kasus peredaran narkoba pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB," ujar
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Bareskrim Tangkap 25 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional, Libatkan Oknum dan Eks Polisi
Krisno menjelaskan, penangkapan AKP ENM merupakan rangkaian pengembangan kasus yang dimulai sejak30-31 Juli 2022. Berawal dengan adanya penangkapan oleh Bareskrim Polri terhadap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung.
"(Tersangka) Juki dan kawan-kawan yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," ujar Krisno.
Baca juga: Polres Jakbar Sita 101.355 Pil Ekstasi Senilai Rp50 Miliar
Kemudian, kata Krisno, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan AKP.ENM.
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang, tersangka kasus peredaran narkoba pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB," ujar
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Bareskrim Tangkap 25 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional, Libatkan Oknum dan Eks Polisi
Krisno menjelaskan, penangkapan AKP ENM merupakan rangkaian pengembangan kasus yang dimulai sejak30-31 Juli 2022. Berawal dengan adanya penangkapan oleh Bareskrim Polri terhadap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung.
"(Tersangka) Juki dan kawan-kawan yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," ujar Krisno.
Baca juga: Polres Jakbar Sita 101.355 Pil Ekstasi Senilai Rp50 Miliar
Kemudian, kata Krisno, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan AKP.ENM.
Lihat Juga :