Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang terkait Sabu dan Ekstasi

Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:13 WIB
loading...
Bareskrim Polri Tangkap...
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM diamankan Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM diamankan Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi . AKP ENM ditangkap di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Telukjambe Barat.

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang, tersangka kasus peredaran narkoba pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB," ujar
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada awak media, Selasa (16/8/2022).



Krisno menjelaskan, penangkapan AKP ENM merupakan rangkaian pengembangan kasus yang dimulai sejak30-31 Juli 2022. Berawal dengan adanya penangkapan oleh Bareskrim Polri terhadap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung.

"(Tersangka) Juki dan kawan-kawan yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," ujar Krisno.



Kemudian, kata Krisno, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan AKP.ENM.



"ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut," ucap Krisno.

Adapun barang bukti yang disita, yakni dua unit handphone, plastik klip sabu 94 gram, plastik klip bening sabu 6,2 gram, plastik klip berisi sabu 0,8 gram.

"Total berat barang bukti sabu 101 gram. Plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi 1,2 gram, satu unit timbangan digital. Dan seperangkat alat hisap sabu dan cangklong serta uang tunai Rp27.000.000," tutup Krisno.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2085 seconds (0.1#10.140)